161 Kendaraan Dinas Pemko Medan Nunggak Pajak, Wakil Ketua DPRD: Contoh Buruk

redaksi
11 Okt 2026 08:50
Medan News 0 27
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Sebanyak 161 dari 385 kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang diperiksa ternyata belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Fakta ini memantik kritik Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi PKS, Sri Rezeki, yang menilai Pemko Medan justru memberi contoh buruk ketika masyarakat terus didorong taat membayar pajak.

Dari 385 kendaraan yang diperiksa Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di halaman Lotte Grosir, Selasa (6/10/2026), sekitar 41,8 persen di antaranya belum memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Sri Rezeki menyayangkan temuan tersebut. Terlebih, jumlah kendaraan dinas milik Pemko Medan diperkirakan mencapai 5.000 unit. Ia mempertanyakan berapa banyak lagi kendaraan yang berpotensi menunggak jika seluruh armada diperiksa.

“Baru 385 unit kendaraan dinas yang diperiksa, sudah 161 yang ditemukan tidak bayar pajak. Bagaimana kalau 5.000-an kendaraan itu diperiksa semua, ada berapa banyak lagi yang belum membayar pajak kendaraannya,” tegas Sri Rezeki.

Menurutnya, Pemko Medan seharusnya menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, bukan justru mempertontonkan ketidakpatuhan di tengah upaya pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Masyarakat selalu diminta untuk membuat pajak tepat waktu, namun Pemko Medan sendiri tidak membayar pajak tepat waktu. Saya minta, Pemko Medan jangan menjadi contoh buruk, jadilah teladan bagi masyarakat,” ujarnya.

Sri Rezeki juga mendesak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan segera membenahi pendataan seluruh aset pemerintah, baik bergerak maupun tidak bergerak. Inventarisasi harus mencakup keberadaan, penggunaan, nilai, kewajiban pajak hingga biaya perawatan setiap aset.

Khusus kendaraan dinas, ia meminta BKAD memastikan seluruh kewajiban PKB dipenuhi tepat waktu agar persoalan serupa tidak terus berulang.

“BKAD harus segera merapikan aset-aset Pemko Medan, inventarisir dengan benar dan menyeluruh. Khusus kendaraan dinas, pastikan seluruhnya sudah membayar pajak tepat waktu,” tegasnya.

Ia mengingatkan, ketidakpatuhan membayar pajak kendaraan dinas bertolak belakang dengan upaya Pemko Medan dan DPRD meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih, DPRD Medan telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk menggenjot pendapatan daerah.

“Jangan sampai upaya peningkatan PAD ini justru tidak diindahkan oleh OPD-OPD di lingkungan Pemko Medan sendiri. Kita semua harus bekerjasama dalam meningkatkan PAD Kota Medan, salah satunya dengan membayar PKB dengan tepat waktu. Apalagi sekarang, Pemko Medan menerima langsung bagian 66 persen dari pungutan PKB setelah kebijakan opsen pajak resmi diberlakukan,” pungkasnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Kota Medan, Suluh Aulia Harahap, membenarkan bahwa 161 dari 385 kendaraan dinas yang diperiksa belum membayar PKB.

“Total dari 385 kendaraan yang diperiksa kemarin, yang belum bayar pajak sebanyak 161 kendaraan,” kata Suluh.

Ia mengatakan, Pemko Medan telah memberikan tenggat waktu satu minggu kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menertibkan kendaraan dinas masing-masing, termasuk melunasi pajak yang telah jatuh tempo.

Setelah tenggat tersebut berakhir, BKAD akan memeriksa kembali seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemko Medan.

“Semua kendaraan yang sudah jatuh tempo pembayaran PKB, harus sudah membayar PKB-nya,” tegas Suluh.
(Reza)