Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) memperbolehkan penyuntikan vaksin Covid-19 bagi umat Islam saat menjalankan puasa Ramadan 1442 Hijriah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) memperbolehkan penyuntikan vaksin Covid-19 bagi umat Islam saat menjalankan puasa Ramadan 1442 Hijriah.

MEDAN, kaldera.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) memperbolehkan penyuntikan vaksin Covid-19 bagi umat Islam saat menjalankan puasa Ramadan 1442 Hijriah. Penyuntikan vaksin ini menurut MUI tidak membatalkan puasa.

Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak mengatakan yang membatalkan puasa jika memasukan sesuatu kedalam rongga terbuka seperti mulut, hidung, serta tempat buang air besar dan kecil. Sedangkan vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan penyuntikan.

“Kalau dia disuntik itu tidak membatalkan puasa, makanya itu boleh dilakukan bagi orang yang puasa. Tidak batal,” ujar Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak, Selasa (6/4/2021).

Vaksinasi ini juga, kata Maratua sebagai bentuk usaha pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Kemudian kita disamping itu juga tetap menganjurkan untuk memutus Covid-19 supaya semua umat melaksanakan vaksin sehingga pada bulan Ramadan tidak ada masalah,” jelasnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya juga sudah menerbitkan fatwa mengenai injeksi vaksin Covid-19 saat berpuasa.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tulis Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam menyebut Fatwa MUI bisa menjadi acuan bagi masyarakat yang akan melakukan vaksinasi. Diharapkan dengan masifnya vaksinasi, herd immunity bisa tercapai.

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program Vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (15/3/2021).

MUI merekomendasikan kepada pemerintah agar terus melakukan program vaksinasi kepada masyarakat meski bulan Ramadan. Vaksinasi, disebut sebagai ikhtiar untuk menghadapi pandemi Covid-19.

“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,” tulis MUI dalam fatwanya.

(finta rahyuni)