Site icon Kaldera.id

Kasus Pencurian Rp1,6 Miliar segera Sidang, 3 Pejabat BPKAD Dipulihkan

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, melantik 2 pejabat eselon II untuk posisi asisten dan 85 pejabat eselon III dari berbagai dinas di lingkungan Pemprov Sumut.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, melantik 2 pejabat eselon II untuk posisi asisten dan 85 pejabat eselon III dari berbagai dinas di lingkungan Pemprov Sumut.

MEDAN, kaldera.id – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi segera memulihkan jabatan tiga pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, pascapersidangan kasus uang Pemprovsu Rp1,6 miliar lebih yang dicuri beberapa waktu lalu.

Adapun tiga pejabat itu yakni Raja Indra Saleh selaku Sekretaris BPKAD, Fuad Perkasa sebagai Kabid Pengelolaan Anggaran dan Henry Pohan sebagai Kasubbid Pengelolaan Anggaran.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Syahruddin Lubis mengatakan penonaktifan kembali ketiga pejabat BPKAD tersebut memang menunggu proses hukum selesai. “Kalau itu sudah kewenangan pimpinan. Jadi ya tunggu dulu proses hukumnya selesai,” ucapnya menjawab wartawan, Rabu (15/1/2020).

Sepengetahuan dia, proses hukum terhadap para pencuri uang milik Pemprovsu senilai Rp1,6 miliar beberapa waktu lalu juga belum selesai hingga kini. Atas dasar itu, Indra Saleh dan jajarannya sejauh ini masih dibebastugaskan.

Hal senada juga dikatakan Kepala Inspektorat Sumut, Lasro Marbun. Ia menyebutkan bahwa kewenangan pihaknya sudah selesai. “Jadi kita sudah serahkan ke pak gubernur untuk berbuat, menindak, dan memutuskan. Sementara untuk dari pihak kepolisian, kita tunggu dululah hakim melihat seperti apa kasus ini,” katanya.

Sementara itu dari informasi yang diperoleh wartawan di Kejari Medan, terkait kasus ini pelimpahannya sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan. Hanya saja jadwal persidangan belum ditetapkan pihak pengadilan. (f rozi)

Exit mobile version