Proyek Drainase Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan di Jalan Multatuli Medan. (Foto: Irwan Sitorus/kaldera)
Proyek Drainase Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan di Jalan Multatuli Medan. (Foto: Irwan Sitorus/kaldera)

MEDAN, kaldera.id – Plt Kadis Pekerjaan Umum Kota Medan, Zulfansyah dan jajaran yang terkait pengerjaan proyek pembangunan drainase di tiga lokasi diperiksa Inspektorat. Mereka harus bertanggungjawab penuh atas pengerjaan tersebut.

“Kami sudah diperiksa Inspektorat terkait pengerjaan proyek drainase itu. Termasuk PPTK,” ungkap Zulfansyah kepada kaldera.id, Kamis (16/1/2020).

Zulfan mengungkapkan, pihaknya akan menuntaskan pengerjaan tersebut. Termasuk membersihkan tanah urukan dan sisa pengerjaan.

“Tadi sudah saya perintahkan PPTK nya untuk menyelesaikan proyek tersebut. Sudah hampir selesai,” jelasnya.

Dia menambahkan, dalam pemeriksaan Inspektorat, pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut kena sanksi berupa tindakan ganti rugi.

“Mereka dikenakan TGR. Yang dibayar berapa yang diselesaikan mereka saja,” tambahnya.

Pantauan kaldera.id di Jalan Multatuli, satu sari tiga lokasi drainasenya yang dibangun dan dibayar lunas sebelum pengerjaanya tuntas, pengerjaanya asal -asalan. Terkesan asal cepat selesai.

Penutup drainase masih ada yang dicetak. Begitu juga dinding drainase masih ada belum diplester. Sisa tanah korekan masih berserakan di badan jalan.

Inspektur Kota Medan, Ihwan Habibi Daulay mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Sampai saat ini belum bisa disampaikan hasil pemeriksaanya.

“Belum. Masih jalan pemeriksaanya. Ini kesalahan cukup telak. Makanya pemeriksaanya masih berlanjut,” pungkasnya. (reza sahab)