MEDAN, kaldera.id – Aksi unjuk rasa dilakukan beberapa mahasiswa didepan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (5/3/2020). Mereka mengaku resah dengan kinerja Lasro Marbun. Padahal mereka bukan pegawai Pemprovsu.
“Kami tidak ingin Lasro menjabat sebagai Kepala Inspektorat Pemprovsu, kami ingin dia diberhentikan karena kami merasa itu ilegal. Dia dilantik sebulan lebih cepat daripada surat pindahnya dari Pemprov DKI Jakarta,” kata Joni, koordinator aksi.
Mahasiswa juga tidak ingin nama pemerintahan menjadi buruk karena kinerjanya. “Berkaca dari hasil kerja ia selama di Jakarta yang lalu dicopot jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta sebagai kepala Inspektorat DKI Jakarta karna terlibat korupsi,” tukasnya.
Lasro juga dituduh mahasiswa menerima uang honor dari tim TAPD sebesa Rp1,6 miliar yang dimana uang tersebut merupakan APBD Sumut 2019. Lasro tidak menjawab aksi tersebut. Tapi, staf Kantor Gubsu, Salman yang menerima mahasiswa menegaskan bahwa jika mahasiswa memiliki bukti silakan untuk menyerahkan hasilnya.
“Tuduhan pidana korupsi, tidak menjadi tanggung jawab, itu bagian hukum yang berwenang. Jika ada bukti, silakan berikan.
Kalau saudara yakin, bahwa terjadi tindak pidana yang menyebabkan terjadi perbuatan korupsi kepada bapak Lasro Marbun silakan melaporkan,” kata Salman.
Lasro Marbun merupakan pejabat pindahan dari Pemprov DKI Jakarta. Dia pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Inspektorat di sana. Marbun masuk ke Pemprovsu di masa Edy Rahmayadi – Musa Rajekshah menjabat sebagai Gubsu dan Wagubsu. (silvia marissa)