IMM Sumut Laporkan Anggota DPRD ke Polda Sumut

Zulham Hidayah Pardede, Ketua DPD IMM Sumut
Zulham Hidayah Pardede, Ketua DPD IMM Sumut

MEDAN, kaldera.id – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Utara secara resmi melaporkan anggota DPRD Padangsidimpuan, MTS ke Polda Sumatera Utara, Selasa (14/4/2020).

Laporan itu diserahkan Zulham Hidayah Pardede dan Muhammad Juang Rambe selaku Ketua Umum dan Sekretaris IMM Sumut.

“Setelah kita pelajari dengan berkoordinasi dengan beberapa pihak yang kita anggap kompeten. Kita putuskan untuk secara resmi melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu ke Polda Sumut,” kata Zulham, usai menyampaikan laporan itu.

Kata dia, ada beberapa kejanggalan dari ijazah MTS tersebut patut dicurigai. Hal ini juga sudah kita konfirmasi langsung kepada pihak Sekolah SMA Widyasana Utama Medan, Senin, 13 April 2020. “Ada kejanggalan pada foto copi ijazah SMA atas nama MTS tersebut.

Penjelasan pihak SMA Widyasana Utama sudah kita miliki dan telah kita serahkan ke Polda Sumut” jelas Zulham

DPD IMM Laporkan Anggota DPRD Padangsidimpuan

Misalnya, SMA Widyasana Utama Medan sejak berdiri sampai sekarang tidak pernah masuk ke dalam subrayon SMAN 8 Medan, melainkan ke dalam subrayon SMAN 9 yang sekarang bernama SMAN 10 Medan dalam menjalankan kegiatan pendidikan ataupun dalam Ujian Nasional.

“Kepsek SMA Widyasana Utama Medan tersebut juga menjelaskan bahwa Kepala Sekolah yang menandatangani Daftar Nilai yang Ujian Sekolah yang dipergunakan MTS yang terbit pada tahun 1973 tidak dikenali dan tidak pernah tercatat sebagai Kepala Sekolah di SMA Widyasana Utama Medan,” katanya.

Juang Rambe menambahkan, pihaknya juga sudah membaca surat dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang menerangkan bahwa data ijazah Marataman Siregar tersebut tidak bisa ditemukan

Semua informasi yang kita peroleh tersebut menurut kami cukup beralasan hukum untuk menyatakan dugaan bahwa MTS membuat dan atau mempergunakan ijazah palsu untuk keperluan pendaftaran studi Sarjana Hukum di salah satu perguruan tinggi di Tapsel.

“Kemudian untuk keperluan kelengkapan persyaratan calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan tahun 2009, 2014 dan 2019.

Karena itu kami juga meminta kepada Kapolda Sumut agar menuntaskan persoalan ini secepatnya. Demi penegakan hukum dan keadilan di Sumatera Utara,” pungkasnya.(finta rahyuni)