Lagi, KPK Panggil 12 Mantan DPRD Sumut
Seret Khairuddin, KPK Dalami Dana Perimbangan Keuangan di Labura

MEDAN, kaldera.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019. Total, 44 orang diperiksa KPK.

“Dari serangkaian kegiatan pemeriksaan saksi-saksi di Medan, Sumut terkait perkara dugaan suap yang diterima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dengan jumlah yang telah diperiksa sebanyak 44 orang,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2020).

Dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan komisi anti rasuah itu, para saksi kembalikan uang suap dari Gatot Pujo Nugroho yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara, yang mencapai Rp1 miliar lebih.

“Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, jumlah uang yang dikembalikan oleh para saksi melalui rekening penampungan KPK hingga saat ini keseluruhannya sebesar Rp1.786.000.000,” jelasnya.

Uang tersebut akan segera dieksekusi penyidik dan dikembalikan ke negara. “Berikutnya penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang-uang tersebut setelah mendapatkan ijin penyitaan dari Dewan KPK,” sambung Fikri.

Fikri menegaskan, pihaknya akan segera merampungkan pemberkasan untuk selanjutnya segera disidangkan. “KPK akan terus berupaya menyelesaikan pemberkasan terhadap perkara dengan 14 tersangka tersebut hingga dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” pungkasnya.

Sebelumnya mantan anggota DPRD Sumut yang dipanggil, antara lain, Brillian Moktar, Dermawan Sembiring, Enda Mora Lubis, Ferry Suando Tanuray Kaban, M Yusuf Siregar dan Ida Budiningsih.

Kemudian, Ismail Padli Ardya Pulungan, Jamaluddin Hasibuan, Japorman Saragih, Layanari Sinukaban. Selanjutnya, Marahalim Harahap, Megalia Agustina, Murni Elieser Verawati Munthe, Richard Eddy. Lalu, Sonny Firdaus, Syahrial Harahap, Tohonan Silalahi dan Washington Pane.

Perkembangan kasus ini, KPK belum lama ini menetapkan lagi 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara. (haris)