Pemko Berlakukan Tarif Bus Listrik, Penumpang Dikenakan Rp5000 Untuk Sekali Perjalanan

redaksi
30 Des 2024 21:14
News 0 42
2 menit membaca

MEDAN, kaldera.id – Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis menegaskan, bagi masyarakat pengguna bus listrik per 1 Januari 2025 akan dikenakan tarif Rp5000 per 75 menit setiap perjalanan bagi penumpang umum. Apabila perjalanan dibawah 75 menit, maka dikenakan tarif Rp0.

Sedangkan bagi pelajar, mahasiswa, lansia dan disabilitas dikenakan tarif sebesar Rp3000 per 75 menit. Hal ini dikarenakan penumpang tersebut mendapatkan subsidi. Sedangkan balita dikenakan Rp0.

Pemberlakuan tarif tersebut berdasarkan SK Walikota Medan tentang tarif umum angkutan masyarakat.

“Bagi penumpang yang perjalananya di bawah 75 menit dikenakan Rp0. Hitungan 75 menit itu untuk perjalanan satu koridor. Kami menghitung perjalanan satu koridor bus listrik tersebut paling jauh 60 menit,” ungkap Iswar kepada wartawan di Gedung ATCS, Senin (30/12/2024).

Iswar menjelaskan selain pemberlakuan tarif bagi masyarakat pengguna bus listrik, juga diberlakukan satu kartu satu penumpang. “Jadi, setiap penumpang harus memegang satu kartu. Meskipun yang berangkat satu keluarga, tetap diberlakukan satu penumpang satu kartu,” jelasnya.

Dia menambahkan, sedangkan bagi penumpang pelajar, lansia, mahasiswa dan disabilitas segera mendaftarkan kartu dengan membawa identitas diri seperti KTP dan KK di Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris, J City, Terminal Belawan, Stasiun Bandar Khalifah, Terminal Lau Cih dan Plaza Medan Fair. Hal ini agar mereka mendapatkan subsidi. Untuk proses registrasi tidak ada batasan waktu.

“Kartunya harus diregistrasi terlebih dahulu biar dapat subsidinya. Apabila tidak melakukan registrasi, maka tetap tercatat sebagai penumpang umum. Pembayaran bus listrik juga bisa menggunakan seluruh E- wallet,” tambahnya.

Menurutnya animo masyarakat pengguna bus listrik cukup tinggi. Setiap harinya sejak dibuka beberapa waktu lalu jumlah penumpang mencapai 10.0000 setiap hari.

Begitu juga dengan program Walikota Medan satu hari tanpa kendaraan pribadi setiap Selasa yang diberlakukan bagi ASN di Lingkungan Pemko Medan juga sudah berjalan maksimal. Dimana, tidak ada ASN yang menggunakan kendaraan pribadi. Terbukti saat dilakukan pengawasan di kantor kantor pemerintah, tidak ada kendaraan yang terparkir. (Reza)