Ini Lanjutan Polisi Diancam Gara-gara Preman Pungli di Tanjung Morawa

Ini Lanjutan Polisi Diancam Gara-gara Preman Pungli di Tanjung Morawa
Ini Lanjutan Polisi Diancam Gara-gara Preman Pungli di Tanjung Morawa

MEDAN, kaldera.id – Masih ingat kasus pengancaman personel kepolisian Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik oleh sekelompok preman di Jalan Sei Blumei Dusun V Tanjung Morawa Kab Deli Serdang karena tak senang agar pungutan liar dihentikan? Ini kelanjutannya.

Setelah menangkap satu tersangka JU alias AG, 40, warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa atas tuduhan pengancaman terhadap petugas dan penggunaan narkoba, Polsek Tanjung Morawa bersama Satnarkoba Polres Deli Serdang kembali menangkap teman-temannya, atas tuduhan yang sama.

Penangkapan ini berawal dari pengembangan yang dilakukan Polsek Tanjung Morawa terhadap empat tersangka lainnya, berinisial Ra (40), AA (17), IH (24) dan FM (30) pada Jumat (8/5/2020). Semuanya warga Dusun I Desa Sei Blumei, Kec Tanjung Morawa Kab Deli Serdang. Setelah diamankan, petugas lakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu.

BACA : Urai Kemacetan, Polisi Ini Malah Diancam

Hasil positif narkoba ini didalami Satnarkoba Polres Deli Serdang, dari keempatnya mengaku mendapat barang haram itu dari RA, 20, warga Gang Bilal Dusun IV Tanjung Morawa B Kec Tanjung Morawa, yang ditangkap dirumahnya bersama dua orang lainnya MR, 22 warga Dusun VI Wonosari Kec Tanjung Morawa dan RS, 27, Warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kec Tanjung Morawa. Dari ketiganya, polisi sita barang bukti 3 paket sabu dengan berat 0.54 gram dan uang tunai Rp120 ribu.

Pengembangan kembali dilakukan, tersangka pun bertambah dengan ditangkapnya MS, 33, warga Gang Bilal Tanjung Morawa B Tanjung Morawa dengan barang bukti sabu seberat 2,44 gram, HP dan sepeda motor supra BK 4858 MAJ. Turut serta tiga orang lainnya di lokasi, yakni, RSI, 30, dan MF, 24, keduanya warga Jalan Karya Darma Dusun II Desa Tanjung Morawa, serta PM, 17, warga Perbaungan Kab Serdang Bedagai. Dari ketiganya didapat pipa kaca yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu.

Kasat Narkoba Polres Deli Serdang, AKP Maradov Oktavianus membenarkan penangkapan tersebut. Total 11 orang tersangka ditangkap atas penggunaan narkoba yang berawal dari aksi pungli dan pengancaman terhadap petugas di Jalan Sei Blumei Dusun V Tanjung Morawa Kab Deli Serdang.

“Benar, kita telah berhasil mengamankan total 11 tersangka beserta barang bukti dan saat ini seluruh tersangka masih dalam pemeriksaan guna proses pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Haris)