2 Tahun Beroperasi, Pijat Plus Kaum Gay Dibongkar

Konferensi pers terkait kasus pijat plus kaum gaya.
Konferensi pers terkait kasus pijat plus kaum gaya.

MEDAN, kaldera.id – Ditreskrimum Polda Sumut bongkar praktik pijat plus-plus kaum gay yang beroperasi di Komplek Tasbih 2 Jalan Ring Road. Pengrebekan yang dilakukan, petugas amankan sejumlah kondom bekas pakai.

Dari pengungkapan yang dilakukan Subdit IV Renakta tersebut, petugas amankan 11 orang. Juga amankan sejumlah barang bukti yakni 18 unit HP, uang tunai, hingga ratusan alat kontrasepsi.

“Penindakan dilakukan pada Sabtu (31/5/2020). Saat penindakan diamankan 11 orang. Satu orang atas inisial A sebagai perekrut dan menyiapkan tempat. Yang lainnya adalah therapist, semuanya laki-laki,” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar dalam paparannya, Rabu (3/6/2020).

Irwan menyebutkan, kecurigaan awal melihat operasional pijat tersebut. Dimana, berbeda dengan pijat lainnya. Terlebih lagi banyaknya alat kontrasepsi yang belum dipakai, maupun bekas pakai.

“Hasil penyelidikan kami, itu klien atau pasien semua laki-laki. Maka menjadi aneh kalau ada kondom atau alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Ini (kondom) yang diamankan adalah yang utuh. Beberapa bekas pakai sudah diamankan dan dibuang,” jelasnya.

Irwan menyebutkan, jika aktivitas pijat plus kaum gay ini sudah beroperasi lama. Lokasi yang terletak dikawasan perumahan elit dan tertutup, menjadikan bisnis haram ini berjalan mulus tanpa ada gangguan. “Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ini (sudah beroperasi) kurang lebih 2 tahun mereka lakukan,” sebut Irwan.

Atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat tersangka A dengan UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.

Dimana dalam pasal ini disebutkan, bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

“Selain itu kepada tersangka juga dijerat dengan pasal 296 KUHP yang menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul,” pungkasnya. (haris)