Curi Motor Kantor Lalu Dimaafkan, Bernandus Terima Restorative Justice

    Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI setujui pemohonan penghentian penuntutan perkara tindak pidana pencurian dari Kejari Samosir dengan pendekatan keadilan restoratif (RJ) setelah sebelumnya dilakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya, Senin (3/7//2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.
    Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI setujui pemohonan penghentian penuntutan perkara tindak pidana pencurian dari Kejari Samosir dengan pendekatan keadilan restoratif (RJ) setelah sebelumnya dilakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya, Senin (3/7//2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

     

    MEDAN, kaldera.id – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI setujui pemohonan penghentian penuntutan perkara tindak pidana pencurian dari Kejari Samosir dengan pendekatan keadilan restoratif (RJ) setelah sebelumnya dilakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya, Senin (3/7//2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

    Ekspose perkara dari Kejati Sumut diikuti Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingii Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Kabag TU, Koordinator, dan para Kasi menyampaikan ekspose perkara secara daring. Dan, kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Samosir dan JPU dari perkara yang diekspose.

    Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan hingga akhir Juni 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 52 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

    Adapun perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah dari Kejari Samosir dengan tersangka Bernandus Sitohang (20 tahun) melanggar Pasal 362 dari KUHP “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,”

     

    Mencuri satu unit sepeda motor

    “Tersangka mencuri satu unit sepeda motor dari gudang truck tempat ia bekerja, dengan harapan uang hasil penjualan sepeda motor bisa ia gunakan untuk keperluan pribadi,” kata Yos.

    Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan RJ, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara dibawah lima tahun; adanya perdamaian antara korban dengan tersangka , dimana tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi kembali.

    “Tersangka dan saksi korban saling mengenal dan tersangka ini bekerja dengan saksi korban. Sepeda motor yang dicuri dikembalikan dan tersangka menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” papar Yos A Tarigan.

    Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, artinya di antar tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.(efri s/red)