896 Pokir DPRD Langkat Ditetapkan, Tiorita Minta Aspirasi Warga Jadi Program Nyata

redaksi
28 Sep 2026 22:39
News Sumut 0 8
3 menit membaca

 

LANGKAT, kaldera.id — Sebanyak 896 Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Langkat ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat, Senin (28/9/2026). Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meminta seluruh aspirasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi diterjemahkan menjadi program yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Rapat paripurna penetapan Pokir DPRD Masa Sidang III Tahun Kedua Tahun Anggaran 2026 itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat dan dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana PA.

Hadir dalam rapat tersebut pimpinan dan anggota DPRD Langkat, jajaran Pemkab Langkat, unsur Forkopimda Plus serta para camat se-Kabupaten Langkat.

Anggota DPRD Langkat yang juga mewakili Badan Anggaran DPRD, Pimanta Ginting, mengatakan penetapan Pokir telah melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

Prosesnya dimulai dari reses anggota DPRD pada 12 September 2026 untuk menyerap aspirasi masyarakat. Hasil reses kemudian dibahas Komisi 1 hingga Komisi 4 pada 17 September 2026.

Pembahasan dilanjutkan Badan Anggaran DPRD Langkat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 18 September 2026 sebelum akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna.

“Pembahasan dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dengan RPJMD dan RKPD, prioritas pembangunan daerah, urgensi kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah,” jelas Pimanta.

Dari seluruh aspirasi yang dihimpun melalui reses, tercatat 896 Pokir DPRD menjadi bagian dari hasil pembahasan.

Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti mengatakan Pokir DPRD memiliki posisi penting dalam perencanaan pembangunan karena berasal dari aspirasi masyarakat yang diserap langsung anggota DPRD melalui reses.

“Pokok-pokok pikiran DPRD bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan pembangunan daerah benar-benar menjawab kebutuhan dan permasalahan yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Tiorita menyebut Pokir DPRD merupakan salah satu pendekatan dalam perencanaan pembangunan daerah. Penyusunannya mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan harus diselaraskan dengan sasaran serta prioritas pembangunan maupun kapasitas riil anggaran daerah.

Karena itu, ia meminta perangkat daerah menindaklanjuti Pokir yang telah ditetapkan dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan dan sinkronisasi dokumen perencanaan.

“Kepada seluruh perangkat daerah, saya meminta agar pokok-pokok pikiran DPRD yang telah ditetapkan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing, serta diverifikasi dan disinkronkan dengan program prioritas pembangunan daerah,” katanya.

Menurut Tiorita, sinergi eksekutif dan legislatif menjadi penting agar aspirasi masyarakat yang telah dihimpun dapat diterjemahkan menjadi program pembangunan yang terukur dan realistis.

Ia juga mengapresiasi pimpinan serta anggota DPRD Langkat yang telah menjalankan proses penjaringan aspirasi melalui reses.

Tiorita berharap kemitraan Pemkab Langkat dan DPRD terus diperkuat dalam perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan pembangunan, terutama untuk mendukung pelayanan publik, infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Semoga seluruh rangkaian proses perencanaan dan penganggaran pembangunan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2026 dan tahun-tahun berikutnya dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya. (Reza)