Tikam dan Rampok Anggota Brimob, Ary dan Popi Dibekuk Tim Gabungan

Tim gabungan berhasil melumpuhkan tersangka.
Tim gabungan telah berhasil melumpuhkan tersangka

MEDAN, kaldera.id – Aksi perampokan Ary Gomok, 36, warga Jalan Pales dan Popi Andreas Sembiring, 21, warga Jalan Bunga Rinte Kel Simpang Selayang Kec Medan Selayang terhenti setelah ditangkap petugas gabungan.

Keduanya ditangkap setelah menikam dan merampok sepeda motor Honda Beat milik anggota Ba Subden Bantek Den Gegana Sat Brimob Polda Sumut, Brigadir Bernard Hutasoit, di Jalan Setia Budi Ujung, Kel Simpang Selayang, Kec Medan Tuntungan, Kamis (18/6/2020) pukul 06.40 WIB.

“Kedua pelaku ditangkap tim gabungan berdasarkan laporan dari korban Laka Lantas tunggal. Korban ditikam dan dirampok oleh kedua pelaku,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Imanuel Ginting, Jumat (19/6/2020).

Imanuel menjelaskan, kasus ini berawal saat korban, Bernard Hutasoit alami kecelakaan tunggal, terjatuh dari sepeda motornya di Jalan Bunga Rinte. Melihat hal tersebut, keduanya datang untuk menolong. Niat keduanya itu ditolak Bernard karena kecelakaan yang dialami tak membuat dirinya luka parah dan masih mampu berdiri dan lanjutkan perjalanan.

Namun, tolakan tersebut tak membuat keduanya beranjak pergi. Malah, salah satu tersangka hujamkan pisau ke dada korban dan larikan sepeda motor Bernard. Anggota Brimob Polda Sumut itu pun dilarikan ke rumah sakit dan melaporkan kejadian itu.

Tim gabungan pun mencari keberadaan keduanya. “Keduanya ditangkap di perladangan milik warga. Karena melawan saat di tangkap, terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur kepada salah satu tersangka,” jelasnya.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat milik korban dan sebilah pisau milik tersangka langsung di amankan di Mapolsek Deli Tua guna proses lebih lanjut. (haris)