MEDAN, kaldera.id – Usai viral video isteri grebek suami wanita lain di hotel, polisi tetapkan tersangka DA dan AMS atas kasus perselingkuhan.
Penetapan tersangka itu setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menindaklanjuti laporan isteri sah DA, ESA ke Polrestabes Medan dengan nomor : LP/1607/VII/2020/SPKT Restabes Medan.
“DA dan AMS ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit PPA AKP Dian Ginting, Minggu (5/7/2020).
Dalam rekaman video itu, ESA yang tengah mengandung itu mendapati suaminya bersama wanita lain di dalam kamar hotel Grand Inna Jalan Balai Kota, Kesawan, Medan Barat kamar nomor 154 lantai satu, Kamis (2/7/2020) pukul 23.40 WIB.
Sesaat pintu kamar terbuka, ESA pun langsung meluapkan emosinya. Pasangan selingkuh itu pun tak lagi bisa berkutik. Disebut-sebut, jika AMS mantan kekasih DA. “Kamu masih suamiku. Aku hamil anak kau,” teriak ESA dalam video saat mengrebek keduanya.
Saat digerebek, celana dalam milik DA dan bra milik AMS diatas tempat tidur. Celana dalam dan bra itu pula yang dijadikan barang bukti. Pengakuan keduanya, jika hubungan suami-isteri telah berulang kali dilakukan keduanya.
“DA dan AMS ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 284 ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b KUHPidana. Dari keterangan tersangka AMS bahwa ia tengah hamil dua bulan hasil hubungan gelap dari DA,” pungkas Dian Ginting. (Haris)