Aksinya Viral, Petualangan Duo Jambret Disetop Resmob

Kapolrestabes Medan Kombes Riko saat memaparkan penangkapan duo jambret di Mapolrestabes, Kamis (9/7/2020).
Kapolrestabes Medan Kombes Riko saat memaparkan penangkapan duo jambret di Mapolrestabes, Kamis (9/7/2020).

MEDAN, kaldera.id – Petualangan duo jambret, M Irfan alias Gepang, 41, dan Praditya Siswa, 32, terhenti setelah dibekuk Unit Resmob Polrestabes Medan dari tempat terpisah.

Terakhir aksi keduanya, menjambret seorang ibu berboncengan dengan anaknya di Jalan Madio Santoso Kel Pulo Brayan Darat I Kec Medan Timur, 15 Juni 2020. Akibat kejadian tersebut, korban alami patah tulang rusuk dan kehilangan uang tunai Rp4 juta.

“Tersangka Gepang berperan mengemudikan kendaraan. Sedangkan tersangka Praditya berperan menarik tas korban,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam paparannya di Mapolrestabes Medan, Kamis (9/7/2020).
Kejadian ini pun viral setelah terekam oleh CCTV dan disebarkan ke media sosial. Penangkapan keduanya berselang dua hari setelah kejadian. Gepang ditangkap di sekitar rumahnya di Jalan Prof HM Yamin Gang Langgar Batu, Medan Perjuangan.

Tindakan tegas dilakukan petugas dengan menembak kakinya, setelah melawan saat akan ditangkap. Sedangkan Praditya ditangkap juga tak jauh dari rumahnya di Jalan HM Yakub, Medan Perjuangan.

Pengakuan tersangka, jika kerap beraksi di kawasan ramai kendaraan. Yakni, Jalan Williem Iskandar, Jalan Krakatau, Jalan Cemara, Jalan Tengku Amir Hamzah Griya. “Pengakuan tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 8 kali,” sebut Niko didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing.

Kini, kedua pelaku mendekam di penjara. Penyidik menjerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(haris)