Simpan Sabu 16 Kg dalam Sepatu dan Paket Kado, Tersangka Di Tembak Mati

MEDAN, kaldera.id- Polda Sumut menangkap 11 tersangka beserta 16 kilogram sabu jaringan Aceh- Medan- Dumai. Satu tersangka diantaranya ditembak mati karena melawan petugas.

Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin saat memimpin rilis menyebut, para pelaku menggunakan modus baru dengan menyimpan sabu di dalam sepatu dan paket yang dibungkus kado.

“Ini adalah modus baru, para pelaku menyimpan di dalam sepatu dan paket yg di bungkus kado mengingat saat ini menjelang perayaan natal,” kata Martuani di RS Bhayangkara TK II Medan, Kamis (17/12/2020).

Martuani menjelaskan, penangkapan berawal pada 6 Desember 2020. Petugas berhasil mengamankan satu tersangka inisial MR di Desa Pari, Pantai Cermin, Serdang Bedagai beserta barang bukti 2 kilogram sabu.

Dari hasil interogasi kepada MR, petugas kemudian melakukan pengembangan pada 7 Desember. Dari sini, petugas mengamankan dua orang tersangka inisial SF dan MS di Jalan Gatot Subroto, Sei Kambing.

“Dari sini disita barang bukti sabu kurang lebih 1,012 kilogram,” tambah Martuani.

Selanjutnya, dilakukan lagi pengembangan pada 8 Desember, petugas kembali menangkap dua tersangka inisial AR dan AJ beserta barang bukti 1,010 kilogram sabu.

Tak hanya sampai disitu, pada 9 Desember petugas juga turut menangkap 3 tersangka lainnya inisial ZI, SM, SA di Jalan Medan- Binjai dengan barang bukti 1,97 kilogram sabu.

“Kemudian ini berkembang juga tanggal 10 Desember, dengan tersangka DL. Dari sini ditemukan 3 kotak kado berwarna coklat yang masing-masing 1 bungkus teh cina. Berat keseluruhannya 3 kilogram,” jelas Mantan Kapolda Papua itu.

Berdasarkan interogasi terhadap tersangka DL, petugas kembali menyita 1 kilogram sabu di kamar tidur tersangka. Kepada petugas DL juga mengatakan akan ada pengiriman sabu dari Aceh menuju Medan.

Setelah melakukan penyelidikan, pada 15 Desember, petugas mendapati dua mobil Inova melintas di Jalan Langkat- Aceh. Petugas kemudian langsung melakukan pengejaran dan penindakan terhadap dua mobil tersebut.

“Dan berhasil diamankan satu tersangka inisial HN,” sambungnya.

Berdasarkan keterangan HN, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap salah satu mobil lainnya. Namun pelaku yang mengendarai mobil BK 1213 LF itu tidak mau berhenti. Kata Martuani, pelaku malah melakukan penabrakan kepada mobil petugas.

Saat digeledah petugas menemukan 6 kilogram sabu di mobil tersangka berinisial LJ itu. “Karena berusaha membahayakan petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas, tepat, keras yang mengakibatkan LJ meninggal dunia,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, 11 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika. (finta rahyuni)