Aniaya Ayung dan Ali karena Sakit Hati, Pasutri Ini Diringkus Polisi

MEDAN, kaldera.id – Polrestabes Medan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pasangan suami isteri Suwandi, 27 dan Tiara Syahputri, 18, di toko milik Ayung Jalan Gatot Subroto Lingkungan IV Nomor 156 Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia.

Peristiwa tersebut terjadi pada 17 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 WIB. Korbannya adalah kakak beradik pemilik toko, Po Khin Shin alias Ali dan Pho Khin Liang alias Ayung.

“Dari penyelidikan kami dapat diungkap. Jadi, Suwandi ini merupakan karyawan toko kakak beradik Po Khin Shin dan Po Khin Liang. Motifnya diduga karena tersangka sakit hati dengan kata-kata majikannya,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (28/12/20).

Riko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing, mengatakan, sebelum menganiaya Suwandi bersembunyi di gudang toko lantai 2, Po Khin Liang yang naik ke lantai 2, tiba-tiba dari arah belakang dipukul berkali-kali hingga pingsan. Selanjutnya, tersangka turun ke bawah dan langsung memukul Po Khi Shin yang kebetulan berada di lantai satu hingga pingsan.

“Akibat penganiayaan tersebut, kedua korban kakak beradik itu mengalami luka koyak pada punggung, mata dan tangan kiri luka memar, hingga saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Royal Prima Medan,” terang Kapolrestabes Medan.

Diketahui, Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari pelaku, antara lain, satu batang besi yang digunakan pelaku untuk memukul korban, satu bungkus permen, beberapa makanan ringan, jaket hitam yang dikenakan tersangka saat melakukan aksinya, sepasang sendal, satu unit HP android, satu tas sandang, satu gelang emas 2,3 gram, serta sebuah cincin emas dengan berat 1 gram.(mustivan mahardika)