Site icon Kaldera.id

Diduga Palsukan Dokumen, Plt Kadis PU Kota Medan Terancam Dipecat

Plt Kadis Pekerjaan Umum Kota Medan, Zulfiansyah.

Plt Kadis Pekerjaan Umum Kota Medan, Zulfiansyah.

MEDAN, kaldera.id – Plt Kadis Pekerjaan Umum Kota Medan, Zulfansyah dan jajarannya terancam sanksi pembebasan tugas hingga diberhentikan tidak hormat.

Pembayaran lunas proyek drainase yang dilakukan sebelum perkerjaan tuntas, merupakan pelanggaran berat.

Berdasarkan aturan tentang disiplin pegawai, bagi pelanggar berat ada tiga jenis sanksi diberikan.

Pertama, pembebasan tugas. Kedua, pemberhentian tidak hormat dan ketiga diberhentikan dengan hormat.

“Sanksi diberikan nanti tergantung hasil pemeriksaan akhir,” tegas Inspektur Kota Medan, Ikhwan Habibi Daulay kepada kaldera.id, Kamis (23/1/2020).

Hasil pemeriksaan sementara, Inspektorat menduga ada pemalsuan dokumen pencairan proyek pembangunan drainase di tiga lokasi.

Dugaan pemalsuan ini dilakukan untuk memuluskan pencairan proyek yang belum selesai dilakukan. Dugaan pemalsuan proyek ini merupakan pelanggaran berat.

“Belum selesai adinda. Inikan pelanggaran berat. Jadi, masih lanjut terus pemeriksaannya. Kami fokuskan ke dugaan pemalsuan dokumennya,” tambahnya.

Sekadar memberitahukan Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan membayar lunas pengerjaan proyek rehabilitasi drainase di tiga lokasi yakni, di Jalan Multatuli Kecamatan Medan Maimoon, Jalan Gedung Arca, Kecamatan Medan Kota dan Jalan Selamat, Kecamatan Medan Amplas.

Proyek ini sudah dicairkan jelang tutup anggaran. Sementara pengerjaanya masih dilakukan memasuki tahun anggaran baru.

Plt Kadis Pekerjaan Umum Kota Medan, Zulfansyah mengaku kecolongan atas kejadian ini. (reza sahab)

Exit mobile version