Dana Kelurahan Tetap Dianggarkan

Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Syahrial R
Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Syahrial R

MEDAN, kaldera.id – Meskipun banyak kelurahan di lingkungan Pemko Medan tidak menggunakan dana kelurahan tahun lalu, dana tersebut tetap dianggarkan tahun ini. Bahkan, besaran jumlahnya sama.

Alasannya dana tersebut tetap dianggarakan karena sudah ketentuannya. Dana kelurahan ini juga sudah diatur dalam peraturan menteri.

“Tidak boleh tidak karena sudah diatur dalam peraturan,” ungkap Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Syahrial R saat ditemui kaldera.id di ruang kerjanya, Jumat (31/1/2020).

Anggaran kelurahan ini bersumber dari dua dari APBN dan APBD Kota Medan. Dari APBN dikucurkan sebesar Rp53.2 miliar lebih atau masing – masing kelurahan mendapatkan Rp352 juta lebih.

Sedangkan dari APBD Medan dianggarkan sebesar Rp46 miliar lebih atau setiap kelurahan mendapatkan sebesar Rp304 juta lebih. Total masing -masing kelurahan mendapatkan Rp657 juta lebih.

“Jumlahnya sama seperti tahun sebelumnya. Hanya saja dari APBN untuk tahun lalu hanya Rp26 miliar lebih atau hanya tahap 1. Sisanya tidak karena tidak ada laporan penggunaan anggaran diberikan kepada mereka,” jelasnya.

Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan fisik seperti jalan dan drainase lingkungan yang tidak tercover oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan maupun Dinas Perumahan Pemukiman dan Kawasan Penataan Ruang Kota Medan. Selain itu, anggaran ini untuk membuan pelatihan dan sosialisasi.

“Ini untuk memberdayakan masyarakat. Makanya bisa swakelola. Hanya saja anggaran ini tidak boleh untuk membuat mural dan di luar ketentuan,” tegasnya.

Menurutnya, banyaknya pihak kelurahan di lingkungan Pemko Medan tidak menggunakan dana ini karena perangkatnya tidak siap, terutama bendahara pembantu. Mengingat, sebelum adanya dana ini tidak ada bendahara pembantu di tempatkan di kelurahan.

Sedangkan untuk perangkat lainnya seperti pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, PPTK, pemeriksa barang dan lainnya sudah ada.

Pengguna anggaran adalah camat. Sedangkan kuasa pengguna anggaran adalah lurah. PPTK dan pemeriksa barang bisa diambil dari kasi atau staf kelurahan.

“Perangkatnya memang tidak siap. Tapi, sekarang sudah ditempatkan di masing -masing kelurahan. Fungsi bendahara pembantu ini untuk menerima dana pembayaran pengerjaan dari BPKAD atau bendahara kecamatan setelah diajukan Surat Perintah Membayar,” tambahnya. (reza sahab)