Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan.

MEDAN, kaldera.id – Terkait perkembangan wabah virus Corona (coronavirus), Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan akan menunggu surat edaran dari pemerintah terkait pencabutan bebas Visa dari dan ke Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diberlakukan 5 Februari 2020.

“Saat ini Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan tinggal menunggu surat edaran terkait pencabutan bebas visa dari dan ke RRT dari Pemerintah yang akan diberlakukan tanggal 5 Februari mendatang.

“Seluruh penerbangan langsung dari dan ke China akan ditunda untuk sementara waktu.
Bandara Soekarno Hatta sudah membuat keputusan untuk beberapa penerbangan, seperti Garuda Indonesia, Air China, China Southerm Airlines, China Eastern dan Xiamen Airline,” ungkap M Akbar Adhinugroho selaku Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Kemigrasian kepada kaldera.id Senin (3/2/2020).

Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Kemigrasian, M Akbar Adhinugroho.
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Kemigrasian, M Akbar Adhinugroho.

Ia menambahkan untuk Bandara Internasional Kualanamu sendiri, harus transit ke Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia baru terbang ke China. Jadi untuk penumpang yang datang ataupun berangkat ke China, tidak ada penerbangan langsung ke China.

Terkait pengawasan yang akan dilakukan terhadap masuknya turis-turis cina, Kabid M. Akbar Adhinugroho menegaskan akan berkerja sama dengan seluruh stakeholder yang berada di Bandara Internasional Kualanamu.

“Kami akan melakukan kerjasama dengan seluruh stakeholder yang berada di Bandara Internasional Kualanamu, ada dari pihak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang melakukan proses pemeriksaan terhadap suspect virus corona. Sedangkan Imigrasi, untuk tanggal 5 Februari besok, sudah mulai untuk menunda sementara waktu kedatangan dan keberangkatan menuju daratan China,” pungkasnya.(zulfithri/imran/pkl/frz)