Site icon Kaldera.id

Jelang Penyerahan Syarat Pencalonan, KPU Rapat Koordinasi

KPU Medan gelar rapat koordinasi dengan instansi terkait di Medan Club, Rabu (12/2/2020).

MEDAN, kaldera.id – Untuk matangkan persiapan penyerahan syarat pasangan calon wali kota -wakil wali kota calon perseorangan, KPU Medan gelar rapat koordinasi dengan instansi terkait di Medan Club, Rabu (12/2/2020).

Penyerahan syarat dukungan calon perseorangan mulai 19 sampai 23 Februari 2020.

Ketua KPU Medan, Agussyah R Damanik mengatakan, KPU akan selalu menggelar rakor bersama stakeholder dalam setiap tahapan Pilkada Kota Medan 2020. Hal itu bagian dari upaya untuk mensosialisasikan setiap tahapan dan jadwal keseluruh elemen.

KPU Kota Medan juga akan mensosialisasikan tahapan dan jadwal penyerahan syarat dukungan ke bakal pasangan calon perseorangan yang selama ini sudah memberikan mandat operator dan pernah berkonsultasi di Kantor KPU Kota Medan serta yang telah mendeklarasikan diri untuk maju sebagai calon independen. Sosialisasi akan dilakukan Jumat (14/2/2020) di Kantor KPU Kota Medan.

“Dari yang ditabulasi oleh KPU Medan, ada lebih delapan bakal calon yang akan diundang Jumat (14/2/2020) besok. Sudah termasuk dua yang telah serahkan mandat. Ada juga yang sebelumnya sudah konsultasi dan beberapa bakal calon yang kita dengar sudah deklarasi,” kata Agussyah.

Komisioner KPU Medan M Rinaldi Khair menambahkan, beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan KPU No18/2019 dan Pedoman Teknis KPU No 82/2020. Salah satu diantaranya, penyerahan syarat dukungan yang dimulai 19 Februari dan berakhir 23 Februari 2020 tepat pukul 24.00 WIB.

“Khusus hari terakhir yakni Minggu, 23 Februari ditutup pukul 24.00 WIB,” tambahnya.

Batas akhir penyerahan syarat dukungan tersebut bukan hanya dilihat dari kehadiran fisik bakal pasangan calon perseorangan dan tim pemenangan, tetapi juga batas akhir untuk berkas atau dokumen yang akan diserahkan.

“Artinya, diharapkan tidak ada lagi dokumen dukungan yang menyusul setelah pukul 24.00 WIB tersebut,” ucapnya.

Memberikan Pelayanan Maksimal

Selain itu, KPU Medan juga mengimbau agar bakal calon perseorangan memberikan pemberitahuan sehari sebelum kedatangannya. Agar ada persiapan dalam memberikan pelayanan maksimal untuk pemeriksaan dan pengecekan berkas dukungan.

Bagi bakal calon perseorangan yang saat mendaftar membawa massa pendukung atau konvoi iring-iringan, diminta agar terlebih dulu memberikan pemberitahuan ke kepolisian.

“Prinsipnya, kita ingin memberikan layanan dan kenyamanan yang maksimal dalam proses penyerahan dukungan calon perseorangan nanti. Serta menghindari atau mengantisipasi potensi masalah,” pungkasnya. (reza sahab)

Exit mobile version