Pengawasan Sebatas IMB, Operasional OYO dan RedDoorz Melenggang Bebas

Di Medan, OYO dan RedDoorz tak Punya Izin
Di Medan, OYO dan RedDoorz tak Punya Izin

MEDAN, kaldera.id – Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Kawasan Penataan Ruang (P2PR) Kota Medan, Benny Iskandar mengungkapkan, pihaknya tidak melakukan pengawasan terhadap bangunan yang berubah fungsi dan izin operasional. Kewenangan pengawasan hanya sebatas Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kami hanya mengawasi IMB pada persil. Bangunan liar dan izin lain tidak,” ungkap Benny kepada kaldera.id melalui pesan Whats App yang dilayangkannya, Kamis malam (27/2020).

Dia menjelaskan, terkait pengalihan fungsi bangunan dan izin operasionalnya lainnya merupakan kewenangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Hanya saja persoalan muncul karena mereka tidak punya bidang pengawasan.

“Perubahan atau pengalihan fungsi bangunan seperti rumah menjadi hotel dan sebagainya itu kewenangan DPMPTSP. Begitu juga izin lainnya. Masalahnya mereka tidak punya bidang pengawasan untuk ini,” jelasnya.

Dia menambahkan, banyaknya bangunan berubah fungsi seperti Hotel OYO, rumah menjadi hotel dan sebagainya, akibat ditiadakannya HO atau izin gangguan.

Selain itu, dalam pengurusan OSS tidak memerlukan izin warga. “Jadi gak ada alat kontrol. Saya kurang paham. Bisa ditanyakan ke DPMPTSP,” tambahnya. (reza sahab)