Sidang perdana dakwaan kasus suap Walikota nonaktif Medan, Dzulmi Eldin dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan (5/3/2020).
Sidang perdana dakwaan kasus suap Walikota nonaktif Medan, Dzulmi Eldin dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan (5/3/2020).

MEDAN, Kaldera.id – Sidang perdana dakwaan kasus suap Walikota nonaktif Medan, Dzulmi Eldin dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan (5/3/2020).

Sidang dibuka oleh Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis. Iskandar Marwanto selaku Jaksa penuntut umum KPK diminta membacakan dakwaan Eldin.

Pasca pembacaan dakwaan , Eldin melalui pengacaranya Junaidi Matondang mengajukan Eksepsi ke majelis hakim.

Menurut Junaidi ada kekeliruan KPK dalam menulis surat dakwaan.

“Kami melihat ada absruditas yang ada di dalam surat dakwaan. Di mana ada keterangan saksi di dalam surat dakwaan itu,” ucapnya.

Dia menyatakan bahwa kekeliruan tersebut didapatkan dalam surat dakwaan yang menjelaskan Dzulmi Eldin mendapatkan uang Rp2,1 miliar padahal dalam utang tersebut hanya mencapai Rp1,4 miliar.

Kami berharap, lanjut Junaidi, pengajuan eksepsi guna memperbaiki surat dakwaan yang disebutnya terdapat kekeliruan.

“Kami mencari kesempurnaan, karena ada ketidak cermatan dalam surat dakwaan tersebut. Karena surat dakwaan seharusnya itu menjadi patron dari persidangan inikan, maka agar tidak kabur kita menangkap ya,” jelasnya.

Dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eldin disebut menerima uang setoran dari sejumlah kepala dinas (kadis) dan pejabat Eselon II di Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebesar Rp2,1 miliar. Kasus suap terhadap Eldin berawal dari kekurangan anggaran kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). (finta rahyuni)