MEDAN, kaldera.id – Pihak pengelola Restoran Uncle K yang berada di Sun Plaza dan juga Center Point belum juga melunasi tunggakan pajak restoran sampai saat ini pasca dilakukan penagihan paksa, 3 Maret 2020 lalu.
Bahkan pertemuan ulang yang dilakukan pihak kuasa hukum restoran dengan perwakilan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Jumat (6/3/2020) tidak membuahkan hasil.
Sebab, pihak pengelola meminta pengurangan bayar. Alasannya, pertama mereka tidak mampu bayar pajak yang dibebankan. Kedua, besaran yang dibebankan tidak sesuai dengan data mereka.
Menurut, Kasubbid Tekhnis Bidang II BPPRD Kota Medan, Sutan Partahi, tunggakan pajak restoran tersebut secara keseluruhan mencapai Rp2 miliar. Dengan rincian, Rp1.043.514.117 di Sun Plaza dan Rp900 juta lebih di Center Point.
“Memang kami semalam bertemu kembali dengan pihak kuasa hukumnya. Mereka minta pengurangan pajak. Sebab, tidak sesuai dengan data mereka. Permohonan mereka tidak kami terima,” ungkap Sutan kepada kaldera.id, Sabtu (7/3/2020).
Sutan menjelaskan, pihaknya tidak mengabulkan permohonan mereka dikarenakan tunggakan tersebut merupakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya mereka tidak berani mengurangi begitu saja.
“Kami sarankan mereka ke BPK saja langsung mengajukan permohonan pengurangan bayar atau keberatan. Sebab, inikan temuan BPK. Keberatan itu disampaikan melalui Inspektorat. Inspektorat yang meneruskan ke BPK nantinya. Tentunya mereka harus melampirkan semua data mereka dan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan BPK,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Suherman mengatakan, persoalan ini akan dikoordinasikan dengan pihak Inspektorat. Sebab, pengelola keberaran atas pembayaran tunggakan pajak tersebut.
“Mereka belum bayar dan keberatan. Makanya. Langkah selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Inspektorat,” tambahnya. (reza sahab)