Penagihan Pajak Tertunggak Ditunda

Kabid Bagi Hasil Pajak BPRD Kota Medan, Ahmad Untung Lubis
Kabid Bagi Hasil Pajak BPRD Kota Medan, Ahmad Untung Lubis

MEDAN, kaldera.id – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan menunda sejumlah kegiatan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona.

Beberapa kegiatan yakni, Pekan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang seharusnya dilaksanakan hari ini dan besok (30-31/3/2020). Selain itu, melakukan penagihan kepada sejumlah wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penundaan kegiatan tersebut dikarenakan melibatkan orang banyak dan bertatap muka. Hal ini tentunya rentan penyebaran virus corona.

“Harusnya Pekan Pelayanan PBB itu hari ini dan besok. Cuma ditunda sampai adanya intruksi sudah aman dari corona,” ungkap Kabid Bagi Hasil Pajak BPPRD Kota Medan, Ahmad Untung Lubis, Senin (30/3/2020).

Begitu juga dengan penagihan. Para wajib yang daftarnya sudah disusun untuk ditagih terpaksa ditunda sampai situasi benar – benar aman. “Harusnya kami melakukan penagihan. Cuma situasi belum pas, yah mau tidak mau ditunda sampai batas waktu ditentukan,” tambahnya.

Hanya saja sampai saat ini belum ada kebijakan untuk memberikan pemotongan ataupun penghapusan pajak daerah. Sebab, belum ada kebijakan dari pimpinan dan pemerintah pusat.

“Belum ada kebijakan mengarah ke arah. Memang kondisi saat ini dimaklumi. Berpengaruh pada usaha. Berimbas juga pada pendapatan daerah.

Hanya saja semua itu harus berpatokan pada kebijakan pimpinan. Kita berharap situasi ini kembali normal kembali dalam waktu dekat. Jadi, kita bisa kejar,” tambahnya.(reza sahab)