Pendaftaran SMA/SMK di Sumut Dibuka Mulai 26 Mei 2020 Via Online

Sekretaris PPDB Sumut, Saut Aritonang.
Sekretaris PPDB Sumut, Saut Aritonang.

MEDAN, kaldera.id- Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun ajaran 2020/2021 oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara akan dibuka mulai 26 Mei hingga 8 Juni 2020 via online.

Pada tahapan pertama PPDB akan dilaksanakan melalui tiga jalur yakni jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru sekolah setempat.

Sementara jalur zonasi, yakni dengan kuota penerimaan terbesar, akan dibuka pada 19 hingga 27 Juni 2020 setelah penerimaan tiga jalur lainnya selesai dilakukan.

“Artinya bagi siswa yang dinyatakan tidak lulus pada tiga jalur pertama akan diverifikasi untuk diterima di jalur zonasi,” Sekretaris PPDB Sumut Saut Aritonang kepada kaldera.id, Jumat (15/5/2020).

Setelah pendaftaran ditutup, lanjut Saut, pengumuman hasil seleksi jalur berprestasi akademik, afirmasi, perpindahan orangtua/wali/anak guru setempat, dan prestasi non-akademik akan diumumkan pada 10 Juni 2020.

“Lalu tanggal 11 sampai 16 Juni 2020 merupakan pendaftaran ulang dan verifikasi berkas bagi siswa yang lulus seleksi ketiga jalur tersebut,” jelasnya.

Kemudian pada 19 hingga 27 Juni 2020, akan dibuka pendaftaran melalui Jalur Zonasi. Lalu pengumuman lulus Seleksi Jalur Zonasi pada 29 Juni 2020.

“Tanggal 30 Juni sampai 6 Juli 2020 pendaftaran ulang Jalur Zonasi,” tambahnya.

Calon peserta didik SMAN/SMKN, mendaftar dari rumah masing-masing dengan Aplikasi ke server Disdiksu melalui LINK INI dengan mengisi data formulir registrasi dan mengupload:

1. Kartu Keluarga
2. Nilai Raport Sem 1-5 bagi pendaftar prestasi akademik dan SMKN
3. KIP/PKH/Surat Kadis Sosial Kab/Kota tentang pengguna bantuan sosial tapi blm ada kartu bagi pendaftar afirmasi
4. Sertifikat/piagam juara bagi pendaftar prestasi non akademik
5. SK Perpindahan tugas bagi pendaftar jalur pindah tugas orangtua
6. SK Orangtua sebagai Guru mengajar di sekolah setempat bagi pendaftar jalur anak guru sekolah setempat

(finta rahyuni)