Site icon Kaldera.id

Antisipasi Covid-19, PMPTSP Medan Batasi Kunjungan Masyarakat

Plt Kadis PMPTSP Kota Medan, Ahmad Basyaruddin

Plt Kadis PMPTSP Kota Medan, Ahmad Basyaruddin

MEDAN, kaldera.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan membatasi kunjungan masyarakat selama masih diberlakukannya penanganan Covid-19.

Meskipun pembatasan kunjungan masyarakat secara langsung tidak menghalangi pengurusan izin. Pelayanan dilakukan melalui online seperti email dan lainnya.

“Selama merebaknya Covid-19 ini kami hanya melayani pengurusan melalui online. Sedangkan untuk pengantaran izin yang sudah selesai memakai jasa kurir,” ungkap Plt Kadis PMPTSP Kota Medan, Ahmad Basyaruddin, Rabu (22/4/2020).

Ahmad mengungkapkan, dengan adanya pemberlakukan pembatasan pengurusan izin langsung ini, jumlah masyarakat yang mengurus izin berkurang.

“Jelas berkurang. Izin yang banyak dimohonkan berkaitan dengan kesehatan seperti, klinik, perawat, praktek dokter dan lainnya. Kalau izin cepat selesai, apalagi sudah ada OSS dan ini bebas retribusi,” tambahnya. (reza sahab)

Exit mobile version