Pendaftaran Siswa Baru SMA/SMK di Sumut Diundur hingga Akhir Mei
Pendaftaran Siswa Baru SMA/SMK di Sumut Diundur hingga Akhir Mei. (ist)

MEDAN, kaldera.id- Tahap pertama penerimaan peserta didik baru pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun ajaran 2020/2021 oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara akan diadakan mulai 20 Mei 2020 mendatang.

Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang awalnya direncanakan akan dimulai tanggal 5 Mei 2020 diundur hingga 20 Mei 2020 karena proses penyediaan sistem aplikasi yang membutuhkan waktu cukup lama.

Perubahan sistem pendaftaran menjadi online ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumuman massa selama musim Covid-19.

“Ada sedikit permasalahan teknis sehingga diundur. Kemungkinan akan dibuka di 20 Mei hingga awal Juni kalau aplikasinya sudah siap. Ini masih dalam tahap pengerjaan,” ujar Sekretaris PPDB Sumut Saut Aritonang kepada kaldera.id, Rabu (6/5/2020).

Saut menyebut, awalnya PPDB Sumut akan bekerja sama dengan WhatsApp (WA) dalam penerimaan peserta didik baru. Namun, dikarenakan beberapa hal sehingga aplikasi WA tidak memungkinkan untuk digunakan.

“Tidak jadi WA, ternyata pas dihubungi perusahaan WA biayanya mahal dan beban aplikasinya berat,” jelasnya.

Penerimaan peserta didik baru pada tingkat SMA dan SMK tahun ajaran 2020/2021 akan dilaksanakan melalui dua tahap.

Pada tahapan pertama akan dilaksanakan melalui tiga jalur yakni jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru sekolah setempat.

“Untuk tahap pertama penerimaan dibuka tiga jalur terlebih dahulu,” tuturnya.

Untuk jalur zonasi, dikatakan Saut, yakni dengan kuota penerimaan terbesar, akan dibuka setelah penerimaan tiga jalur lainnya selesai dilakukan.

Artinya bagi siswa yang dinyatakan tidak lulus pada tiga jalur pertama akan diverifikasi untuk diterima di jalur zonasi yang akan dibuka di awal Juni.

“Tahap kedua murni untuk jalur zonasi,” ucapnya.

Saut pun menjelaskan keempat jalur penerimaan siswa SMA/SMK tersebut. Pertama, zonasi yaitu berdasarkan jarak domisili siswa ke sekolah.

“Berdasarkan peraturan Kemendikbud nomor 44 tahun 2019, jalur zonasi minimal akan diterima sebanyak 50 persen dari kuota setiap sekolah,” jelasnya.

Kedua, jalur afirmasi yaitu diperuntukkan untuk siswa dari keluarga miskin yang akan diberikan kuota minimal 15 persen.

Ketiga, jalur prestasi akademik (rata-rata 70 nilai rapor semester I-V) dan prestasi non akademik (gelar kejuaraan olahraga dan perlombaan) dengan kuota sebanyak 30 persen.

“Walaupun diberikan kuota 30 persen, jika tidak memenuhi sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi,” ujar Saut.

Jalur keempat, lanjut Saut adalah jalur anak guru dan perpindahan tugas orangtua/wali dari daerah lain ke Sumut dengan kuota maksimal lima persen. (finta rahyuni)