KPK Panggil 6 Mantan Wakil Rakyat
Dua Lagi Mantan Anggota DPRD Sumut di Tahan KPK, Satu Tertunda karena Reaktif Covid-19

MEDAN, kaldera.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Pendalaman pemeriksaan tersebut, KPK panggil 6 mantan anggota DPRD Sumut.

Para mantan wakil rakyat yang dipanggil tersebut, sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap. Mereka diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan anggota DPRD Sumut Robert Nainggolan (RN), Rabu (3/6).

Ada pun yang dipanggil, yakni, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 dari Fraksi PDIP Brillian Moktar, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 Dermawan Sembiring, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Demokrat Enda Mora Lubis.

Selanjutnya, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 Ferry Suando Tanuray Kaban, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Demokrat M Yusuf Siregar dan mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Demokrat Ida Budiningsih.

“Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi untuk tersangka RN terkait tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Kasus ini, KPK tetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara. (haris)