Ladang Ganja Seluas 8 Hektar di Madina Dimusnahkan

Pemusnahan ladang ganja dipimpin Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Atrial, Rabu (10/6/2020)
Pemusnahan ladang ganja dipimpin Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Atrial, Rabu (10/6/2020)

MEDAN,kaldera.id – Ladang ganja seluas 8 hektar tak dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara yang tersebar di empat lokasi di Kab Mandailing Natal (Madina).

Pemusnahan ini dilakukan BNN Provinsi Sumatera Utara bersama BNN Mandailing Natal, Kodim 0212 Tapanuli Selatan, dan Polres Mandailing Natal.

Luasnya lahan dan ditempat berbeda, pemusnahan pun dilakukan BNNP Sumut dengan membentuk 4 tim. Pemusnahan dipimpin Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Atrial, Rabu (10/6/2020). “Pemusnahan tersebut ada 8 ribu batang ganja. Sedangkan untuk daun ganjanya ada seberat 8 ton,” ungkap Atrial.

Didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu dan tim gabungan, Atrial menyebutkan, tim pertama memusnahkan 4 ribu batang ganja yang tertanam di lahan seluas kurang lebih 4 hektar di kawasan Gunung Tujuh, Desa Banjar Lancat, Kec Penyabungan Timur.

Tim kedua, musnahkan ladang ganja seluas sekitar 2 hektar yang ditanami 2 ribu batang ganja di kawasan Tor Sihite, Desa Banjar Lancat, Kec Penyabungan Timur.

Kemudian tim ketiga dan keempat, musnahkan 2 ribu batang ganja seluas 2 hektar di 2 lokasi yang berada di kawasan Desa Suroboyan, Kec Penyabungan Timur.

Pemusnahan dilakukan petugas dengan mencabut seluruh tanaman ganja tersebut lalu dikumpulkan dan dibakar. “Jadi total barang bukti yang dimusnahkan dari 3 TKP di 4 titik seluas 8 hektar itu, sebanyak 8 ribu batang dengan berat daun ganjanya sebanyak 8 ton,” jelasnya.

Atrial menyakini, dengan operasi pemusnahan ini menekan angka peredaran narkotika, terutama ganja di Kab Madina dan sekitarnya. Dengan harapan, label Madina sebagai daerah penghasil ganja peringkat kedua di Indonesia hilang. (haris)