MEDAN, kaldera.id – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara kembali lakukan pelepasliaran satwa yang dilindungi. Kali ini, pelepasliaran dilakukan terhadap ribuan burung.
Pelepasliaran dilakukan terhadap Burung Kucica Ampong atau Kacer (Copsychus saularis) 65 ekor ; Kerak Kerbau atau Jalak Kebo (Acridotheres javanicus) 1.358 ekor; Sikatan Bakau atau Tledekan Bakau (Cyornis rufigastra) 53 ekor dan Murai Batu (Copsychus malabaricus) 2 ekor.
“Pelepasliaran dilakukan di kawasan TWA Dolok Tinggi Raja, SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut, pada 26 Juni 2020,” ungkap Kepala BBKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi dalam keterangan persnya, Selasa (6/7/2020).
Hotmauli menjelaskan, ribuan ekor burung tersebut diamankan setelah pihaknya gagalkan pengiriman satwa liar itu tanpa dilengkapi dokumen Surat Angkutan Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari Kargo Ring I Bandara Internasional Kualanamu, pada 26 Juni 2020. “Sesuai SOP penindakan pada kargo, maka barang tersebut dikembalikan ke kargo pengirim,” katanya.
Upaya penyelundupan itu pula sebabkan beberapa satwa tersebut mati. Yakni, burung Kacer 5 ekor, jalak kebo dan tledekan bakau, masing-masing 17 ekor, serta dua ekor murai batu. BBKSDA Sumut pun selidiki kasus tersebut. “Terhadap kasus ini dilakukan pendalaman dan pulbaket kepada nama yang tertera pada health certificate (HC),” jelas Hotmauli.
Hotmauli menjelaskan, jika masih tingginya kasus pengiriman satwa liar tanpa dilengkapi dokumen disepakati. Yakni, SATS-DN menjadi syarat penerbitan health certificate untuk pengiriman satwa liar. Pihaknya terus berupaya menekan pengiriman ilegal tersebut dengan kordinasi pihak terkait. “BBKSDA Sumut mengambil langkah-langkah melakukan patroli rutin dan piket bandara untuk memantau serta mengawasi pengiriman satwa liar,” pungkasnya. (Haris)