Sarpan Saksi Diduga Dipukuli di Tahanan Polsek Cabut Laporan

Sarpan (berbaju kuning) saat mencabut laporannya di Polrestabes Medan.
Sarpan (berbaju kuning) saat mencabut laporannya di Polrestabes Medan.

MEDAN, kaldera.id – Sarpan, warga Desa Sei Rotan, mencabut laporan atas dugaan penganiayaan yang dialaminya saat di tahanan Polsek Percut Sei Tuan beberapa waktu lalu, Senin (31/8/2020).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing menyebut, kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa ada paksaan. Laporan tersebut bernomor LP/1643/K/VII/2020/SPKT RESTABES MEDAN.

“Pada hari ini Senin 31 Agustus 2020 Pukul 11.00 WIB di ruang penyidik dan ruang unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan telah dilakukan giat pencabutan pengaduan atas laporan korban Sarpan dan pemberian uang santunan kepada korban oleh Personil unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.

Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan ke depan menjadi saudara tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” ujarnya dalam pesan tertulis.

Lebih lanjut Martuasah menyebut, Sarpan sebagai pelapor meminta agar pengaduannya tidak dilanjutkan ke pengadilan. Ia juga meminta agar perkara tersebut dihentikan. Bahkan dikatakannya Sarpan telah menerima uang santunan dari Personil Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.

“Korban dan pihak Unit Reskrim Polsek Percut sei tuan sepakat melakukan perdamaian dan selanjutnya menjadi persahabatan dan persaudaraan kedepan dan apabila Sarpan ada kesulitan setiap saat bisa menghubungi pihak kepolisian Percut Sei tuan. Korban membuat pernyataan untuk tidak melanjutkan pengaduannya didepan hukum,” ungkap Martuasah.

Sarpan Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan

Terkait personil yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut, ia mengatakan prosesnya kelanjutannya akan diserahkan kepada penyidik.

“Tergantung penyidik nanti kita lihat tapi kita berpedoman dalam hal ini korban, Pak Sarpan mencabut semua keteranganya dan tidak ingin dilanjutkan ke pengadilan karna sudah berdamai secara kekeluargaan,” jelasnya.

Pencabutan laporan oleh Sarpan ini juga disaksikan keluarga dan kepala desa tempat korban tinggal korban Jalan Sidumolyo Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Diberitakan sebelumnya, Sarpan merupakan saksi kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Sidumulyo Gang Gelatik Pasar IX Desa Sei Rotan, dimana Sarpan mengaku mengalami pemukulan dengan rotan hingga disetrum di Sel Tahanan Polsek Percut Sei Tuan.

Sebelumnya saat memenuhi panggilan pertama, Sarpan menyebutkan dirinya diberlakukan sangat kejam saat dibawa ke TKP pembunuhan Jalan Sidumulyo Gang Gelatik Pasar IX Desa Sei Rotan pada 2 Juli 2020 lalu.

Sarpan menerangkan ada sembilan 9 orang polisi yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya saat berada di dalam sel tahan Polsek Percut Sei Tuan dari 9 polisi tersebut ada yang dikenal dan ada yang tidak. (finta rahyuni)