Ajukan PK, Nota Vonis Samsul Fitri jadi Novum Dzulmi Eldin

Suasana sidang PK Dzulmi Eldin yang digelar secara virtual, Rabu (30/9/2020)
Suasana sidang PK Dzulmi Eldin yang digelar secara virtual, Rabu (30/9/2020)

MEDAN, kaldera.id – Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin digelar, Rabu (30/9/2020). Eldin menjadikan vonis hakim sebagai novumnya.

“Agenda kita hari ini adalah pada dasarnya pembacaan dari alasan-alasan PK kita itu,” kata pengacara Eldin, Junaidi Matondang,
usai sidang PK yang digelar secara virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.

Junaidi menjelaskan ada dua alasan Eldin mengajukan PK. Pertama, pihak Eldin menilai ada novum (bukti baru) terkait perkara. Alasan kedua adalah soal kesalahan penerapan hukum dalam putusan yang lalu.

“Satu, putusan dalam perkara Samsul Fitri ada keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang bersifat testimoni yang menguntungkan bagi pemohon PK,” ujar Junaidi.

Kata dia, keterangan mereka di situ terungkap mereka tidak tahu adanya perintah itu baik saksi Aidil Putra Pratama, saksi Andika, maupun saksi para kepala dinas, para kepala OPD itu. “Mereka mengatakan, mereka tidak dengar, nggak ada mendengar itu. Jadi mereka tahunya itu hanya dari Samsul. Itu satu,” sambungnya.

Sidang PK yang Diajukan Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Digelar

Keterangan tersebut, katanya, sudah dikonfirmasi juga untuk perkara Eldin. Namun Junaidi mengatakan keterangan itu tidak dimuat oleh majelis hakim yang menangani perkara Eldin. “Maka kami jadikan itu novum,” katanya.

Kemudian lagi ada kesalahan penerapan hukum oleh majelis perkara ini. Yang paling mendasar, ada saksi-saksi sebanyak enam orang yang tidak pernah didengar keterangannya di persidangan.”Yang tak pernah hadir disidang, dijadikan pertimbangan hukum,” sebut Junaidi.

Junaidi juga menyinggung persoalan suap Rp 2,1 miliar. Menurutnya, tidak ada kejelasan berapa uang yang dipakai Eldin.
Junaidi menganggap majelis keliru dalam memutuskan. Dia juga mempermasalahkan putusan yang menyatakan Eldin melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1, ke-1.

“Intinya, permohonan kita supaya putusan yang lalu itu dibatalkan sesuai dengan pembelaan kami agar pemohon PK, Pak Eldin, dibebaskan dari segala dakwaan,” sebut Junaidi.

Sebelumnya, Eldin dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar. Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. (finta rahyuni)