MEDAN, kaldera.id – Penulisan kata wartawan untuk para Pekerja Harian Lepas (PHL) penerima honor dalam nomenklatur penganggaran di APBD Kota Medan oleh Dinas Kominfo Kota Medan dinilai kurang tepat.
Pasalnya PHL dan wartawan adalah profesi yang berbeda. Meskipun pekerjaan yang dilakukan hampir mirip. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Medan, T Bahrumsyah kepada kaldera.id, Rabu (4/11/2020).
“Tidak bisa PHL disamakan dengan wartawan. Kalau penerima honor itu PHL ya dibuat PHL. Jangan wartawan. Walaupun pekerjaannya hampir sama,” tegas Bahrum.
Politisi PAN Kota Medan ini menegaskan, PHL tersebut adalah orang yang direkrut oleh dinas bukan wartawan yang diperbantukan di dinas tersebut untuk memperlancar tugas di instansi tersebut.
“Harus diganti. Tidak bisa nomenklaturnya demikian. Kami akan panggil kadis kominfo untuk menjelaskan kenapa dibuat seperti itu dalam penganggarannya. Ini bisa jadi temuan. Jangan hanya ingin memuluskan anggaran, nomenklaturnya dirubah,” tambahnya.
Dia juga meminta anggaran tersebut direfocusing. Sebab, dianggap tidak efisien dan terkesan tumpang tindih. Mengingat, kegiatan pembuatan berita, video dan foto juga dilakukan oleh Bagian Humas Setdako Medan.
“Kami akan minta anggaran ini direfocusing. Sebab, tidak efisien. Tumpang tindih kegiatan dan anggarannya dengan pihak Humas Setdako Medan. Humas juga melakukan kegiatan yang sama. Lebih baik pihak Humas saja yang melakukannya. Mengingat sebagian besar dilakukan ASN,” pungkasnya.
Sementara itu, Kadis Kominfo Kota Medan, Zain Noval ketika ditanyakan kenapa PHL menjadi wartawan mengatakan, PHL di Dinas Kominfo Kota Medan di klasifikasi sesuai tugas dan fungsinya. Ada tenaga administrasi, tenaga jaringan, tenaga listrik dan lainnya.(reza sahab)