Ketua Komisi A, Hendro Susanto
Ketua Komisi A, Hendro Susanto

MEDAN, kaldera.id- Komisi A DPRD Sumut mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Sekda Provsu, Sabrina terkait SK perpanjangan komisioner KPID Sumut.

“Nah itu, kita belum memanggil Bu sekda. Kemarin kita mau manggil karena ada rapat segala macam sehingga tidak terkonsolidasi dengan Bu sekda. Kita mau RDP dengan Bu Sekda,” kata Ketua Komisi A, Hendro Susanto, Kamis (4/2/2021).

Komisi A mengklaim bahwa SK perpanjangan itu tidak sah karena surat yang harusnya ditandatangani oleh Gubernur malah ditandatangani oleh Sekda.

“Perpanjangan komisioner yang 2016-2019 itu juga secara surat penunjukan perpanjangannya itu tidak sah karena menandatangani Sekda. Kalau kita mengacu kepada peraturan perundang-undangan bahwa perpanjangan itu harus SK gubernur,” ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut itu.

Komisi A, kata Hendro meminta agar surat itu direvisi. Pasalnya, berdasarkan regulasi bawa SK itu harusnya ditandatangani oleh gubernur.

“Kita minta perbaikan dari Kominfo ke Bu Sekda agar melihat lagi dan merevisi SK tersebut. Karena tidak mengenal SK Sekda, dalam peraturan regulasinya itu mengenal dengan Pergub,” ujarnya.

Seperti diketahui, periode komisioner KPID Sumut sudah berakhir pada tahun 2019 lalu. Namun, karena proses seleksi komisioner baru yang tak kunjung dilakukan, Akhirnya dilakukan perpanjangan masa jabatan hingga komisioner baru terpilih.

Selama proses perpanjangan komisioner KPID Sumut ternyata mereka sudah menghabiskan dana hibah senilai Rp3,6 miliar.

Sebenarnya dana yang dihibahkan untuk tahun 2020 itu senilai Rp4 miliar. Rp400 juta diantaranya harusnya digunakan untuk dana Timsel KPID. Namun karena hingga saat ini timsel KPI tak juga kunjung diangkat maka anggaran itu dikembalikan ke kas negara. (finta rahyuni)