Dit Narkoba Polda Sumut Bersama BNN Sita Aset TPPU Milik Man Batak

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sejumlah aset dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkoba
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sejumlah aset dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkoba

MEDAN, kaldera.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sejumlah aset dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh bandar besar Labuhanbatu, Irman Pasaribu alias Man Batak. Aset yang disita bernilai lebih kurang Rp 5 miliar.

Penyitaan aset milik Man Batak merupakan hasil penjualan narkoba meliputi aset bergerak dan tidak bergerak antara lain, 4 sertifikat rumah, 14 sertifikat tanah, uang, dan kendaraan lima unit mobil.

“Kami buktikan bahwa, tersangka (Man Batak) bisa ditangkap dengan segala tindakan yang telah kami lakukan. Untuk kali kedua Polda Sumut melakukan penyitaan TPPU dari kejahatan narkotika,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin.

Dia menjelaskan, BNN bersama Dit Narkoba Polda Sumut terus berupaya untuk mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas setiap kasus narkotika yang berhasil diungkap. Hal ini bertujuan untuk memiskinkan para bandar agar tidak dapat lagi berbisnis narkoba saat mendekam dipenjara.

“Seluruh harta kekayaannya akan diserahkan kepada negara, kita akan buat para tersangka jera dan akan memiskinkannya, sehingga tidak dapat lagi berbisnis narkoba saat mendekam di penjara, tambah Martuani.

Diketahui, dalam kasus narkoba ini, tersangka Man Batak bersama kesembilan rekannya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp. 10 Milyar.

“Kami jerat para tersangka dengan pasal ini sebagai komitmen kami untuk memiskinkan bandar narkoba,” tegas Martuani.

Martuani juga mengaku bangga dengan para petugas Dit Narkoba Polda Sumut dan BNN karena mampu melaksanakan perkara TPPU dengan cepat.

“Kebanggaan untuk Polda Sumut, untuk kali kedua menyelesaikan kasus pencucian uang yang dilakukan oleh bandar narkotika di Sumut,” pungkasnya.

Diketahui, Man Batak merupakan gembong yang mengendalikan peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu selama 10 tahun. Pekerjaan itu ia lakukan usai menjadi pekerja migran di Malaysia.

Dari bisnis tersebut, Man Batak mampu mengumpulkan harta kekayaan mencapai miliaran rupiah.

Man Batak ditangkap pada awal Januari lalu dengan barang bukti 5 kg sabu. Namun kabur dalam pengembangan Polda Sumut di Kota Pinang Labuhanbatu Selatan, Minggu (10/1/2021).

Akan tetapi, peristiwa itu memicu reaksi negatif masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu. Namun ia kembali ditangkap di Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (3/2/2021). Hingga akhirnya kasusnya dibeberkan oleh Polda Sumut pada Kamis (11/2/2021). (Mustivan Mahardhika)