Banding Ditolak, Dua Terdakwa Korupsi Bank Sumut Tetap Dibui 10 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak banding yang diajukan dua terdakwa
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak banding yang diajukan dua terdakwa

MEDAN, kaldera.id- Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak banding yang diajukan dua terdakwa yakni, Maulana Akhyar Lubis selaku mantan Pemimpin Divisi Tresuri PT Bank Sumut dan Andri Irvandi selaku Direktur Kapital Market PT MNC Sekuritas.

Alhasil kedua terdakwa tetap dihukum masing-masing selama 10 tahun penjara karena dinyatakan telah terbukti melakukan korupsi pembelian surat berharga yang merugikan negara ratusan miliar serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagaimana sebelumnya, kedua terdakwa divonis 10 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, dalam putusan nomor: 29 dan 30/Pid.Sus-TPK/2020/PT MDN tertanggal 11 Februari 2021, PT Medan mengubah denda kedua terdakwa menjadi masing-masing Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengubah, putusan Pengadilan Negeri Medan yang dimohonkan banding tersebut sekadar tentang besarnya jumlah denda yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa,” tandas Ketua Majelis Hakim Tinggi, Erwin Mangatas Malau sebagaimana dikutip dalam website PT Medan, Senin (22/2/2021).

Didampingi hakim tinggi anggota yakni Linton Sirait dan Sazili, Erwin Mangatas juga menghukum terdakwa Maulana untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 514.000.000.

“Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Apabila harta kekayaannya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” pungkas Erwin.

Sedangkan terdakwa Andri Irvandi dihukum untuk membayar UP sebesar Rp 1.286.750.000. Apabila tidak membayar dan harta kekayaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Kasus ini disebut bermula saat PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) mengalami kesulitan keuangan pada 2017. PT SNP kemudian melakukan penjualan surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN) pada 2017.

Untuk melakukan penjualan surat berharga dalam bentuk MTN tersebut, Donni Satria selaku Direktur Utama PT SNP melakukan negosiasi dengan pihak MNC Sekuritas, termasuk Andri Irvandi.

Andri akan melakukan penawaran kepada Maulana

Kerja sama itu berupa penyusunan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan MTN. Jika seluruh dokumen sudah lengkap dan MTN bisa terbit, maka Andri akan melakukan penawaran kepada Maulana.

Nantinya, dana Bank Sumut melalui Maulana akan digunakan atau diinvestasikan dengan cara membeli surat berharga MTN yang diterbitkan oleh PT SNP.

Lalu, Maulana mengarahkan agar Bank Sumut membeli MTN. Pembelian MTN itu disebut dilakukan tanpa proses analisa perusahaan sehingga terjadi gagal bayar karena PT SNP dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus). Hal tersebut lah yang menyebabkan kerugian negara.

Selain itu, Maulana juga melakukan TPPU sebesar Rp 514.000.000. Pencucian uang itu disebut dilakukan dengan modus menggunakan rekening investasi. (finta rahyuni)