14 Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4-5 Tahun Penjara

14 Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) divonis dengan hukuman yang bervariasi mulai dari 4-5 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah menerima suap dari Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
14 Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) divonis dengan hukuman yang bervariasi mulai dari 4-5 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah menerima suap dari Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

MEDAN, kaldera.id- 14 Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) divonis dengan hukuman yang bervariasi mulai dari 4-5 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah menerima suap dari Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Sidang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/4/2021) diketuai majelis hakim Immanuel Tarigan.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut umum,” ujar Immanuel.

Adapun hal yang memberatkan putusan hakim adalah para terdakwa menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan kejahatan. Kemudian motif kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa berkenaan dengan motif untuk memperoleh kekayaan untuk diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan.

“Untuk terdakwa Syamsul Hilal dan Ramli, keduanya tidak mengakui perbuatannya,” kata Immanuel.

Sedangkan yang meringankan mereka bersikap sopan selama persidangan. “Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan,” tambahnya.

Berikut hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada 14 Mantan Anggota DPRD Sumut:

1. Megalia Agustina divonis dengan 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp540,5 juta.

2. Ida Budiningsih divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp452,5 juta dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa kepada negara melalui rekening penampungan KPK sebesar Rp15 juta. Sehingga nilai perhitungan uang pengganti yang telah dibayar dari jumlah seharusnya masih memiliki sisa / kurang bayar sebesar Rp437,5 juta.

3. Syamsul divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp477,5 juta.

4. Mulyani divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp452,5 juta dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp20 juta sehingga masih memiliki sisa / kurang bayar sebesar Rp432,5 juta.

5. Robert Nainggolan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp427,5 juta dengan ketentuan dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp327,5 juta sehingga sisa yang belum dibayar Rp100 juta.

6. Layari Sinukaban divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp377,5 juta dan sudah dibayar sebesar Rp377,5 juta sehingga kepada terdakwa tidak diwajibkan bayar uang pengganti.

7. Japorman Saragih divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juta harus membayar uang pengganti Rp427,5 juta dan sudah dikembalikan sehingga tidak diwajibkan membayar uang pengganti.

8. Sudirman divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp417,5 juta.

9. Ramli divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp497,5 juta.

10. Irwansyah Damanik divonis 4,5 tahun penjara dan Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp602,5 juta.

11. Nurhasanah divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp472,5 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan sebanyak Rp10 juta sehingga sisanya Rp462,5 juta.

12. Jamaludin Hasibuan divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp497,5 juta dan sudah dikembalikan Rp497,5 sehingga tidak lagi dibebani uang pengganti.

13. Ahmad Hosen divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp752,5 juta dan sudah dikembalikan Rp100 juta sehingga sisanya Rp652, 5juta.

14. Rahmad Pardamean divonis dengan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp500 juta dan sudah dikembalikan Rp500 juta sehingga tidak lagi dibebani uang pengganti.

Ke 14 terdakwa juga diberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama 3 tahun usai menjalani hukuman pokok. Dalam amar putusan itu, majelis hakim juga menyatakan menolak pengajuan sebagai justice Collaborator para terdakwa. (finta rahyuni)