MEDAN, kaldera.id – Deasy Natalia Sinulingga, 32, yang tegah hamil dan ibunya bernama Noviritani Lumban Tobing, 56, mendatangi Mapolsek Percut sei Tuan dengan niat mempertanyakan kelanjutan kasus penganiayayaan yang dilaporkannya pada 28 Oktober 2020, Senin (19/4/2021).
Diketahui, kasus penganiyayaan itu dilakukan oleh suami Deasy Natalia Sinulingga, warga Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
“Ketika itu ibu saya (Noviritani) bertanya ke Kapolsek soal bagaimana kelanjutan kasus kami. Kapolsek hanya jawab ‘Masih proses’,” kata Deasy, Rabu (21/4/2021).
Merasa tak puas dengan jawaban Kapolsek, ibunya (Noviritani) emosi, dan keluar dari Mapolsek Percut Sei Tuan.
Kemudian, ketika berdiri didepan gerbang, Noviritani melempar Mapolsek menggunakan batu.
Akan tetapi, lemparan tersebut hanya sampai ke depan halaman Mapolsek saja.
Melihat peristiwa lemparan tersebut, petugas langsung mengamankan keduanya dengan maksud untuk ditenangkan.
“Ibuku ditarik bajunya hingga robek. Tangan dan kakinya luka karena ditarik paksa oleh petugas. Lemparannya tidak mengenai Polsek, hanya sampai halaman saja,” kata Deasy menambahkan.
Mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan dari petugas, keduanya (ibu dan anak) kemudian melaporkan Kapolsek Percut Seituan Jan Piter Napitupulu beserta anggotanya ke SPKT Polrestabes Medan dengan nomor laporan STTLP / 818 / K / IV / YAN: 2.5 / 2021 / SPKT / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara.
“Maunya jangan seperti itu lah, kan ibu saya sudah tua. Sampai saat ini ibu saya masih merasakan sakit ditangan dan kakinya karena terdapat luka akibat tarikan dari petugas,” ujar Deasy.
Polsek Percut Sei Tuan Bantah Lakukan Tindakan Kasar
Sementara itu, Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Jan Piter Napitupulu membantah jika dia dan anggotanya telah melakukan penganiyayaan terhadap Deasy dan ibunya Noviritani.
Diakui Kapolsek, keduanya memang datang ke Mapolsek untuk mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan Deasy yang telah diterima petugas pada Oktober 2020 lalu.
Saat itu, Deasy melaporkan bahwa ia mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh suaminya.
Namun, perkara yang dilaporkannya itu tidak mencukupi dua alat bukti yakni keterangan saksi dan hasil visum yang merupakan luka lama yang sudah delapan hari.
Selanjutnya perkara itu digelar di Polda Sumut. Hasilnya, penyidik mengalihkan perkara tersebut ke pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Akan tetapi, setelah dijelaskan dengan baik, Deasy dan ibunya tidak menerima. Ketika penyidik meminta ibu Deasy menjadi saksi, dia malah memaki- maki penyidik dan mengatakan akan membakar dan melempar Mapolsek dengan batu,” jelas AKP Janpiter.
“Karena tindakan keduanya telah meresahkan dan membahayakan keamanan mako, maka petugas menghentikan tindakan mereka agar tidak membahayakan masyarakat dan petugas lainnya,” lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan Jan Piter Napitupulu, bahwa dia dan anggotanya sama sekali tidak melakukan penganiyayaan apapun terhadap keduanya.
“Di sini saya tegaskan kembali bahwa saya dan anggota sama sekali tidak melakukan kekerasan kepada mereka seperti yang dikatakannya. Itu adalah fitnah,” tambahnya.
Menyikapi persoalan tersebut, Jan Piter akan mengambil langkah hukum dengan cara melaporkan tindakan Deasy beserta ibunya dengan dugaan pengerusakan aset negara.
“Kita sudah siapkan laporannya dan akan segera ditindaklanjuti. Laporan ini kita lakukan karena tindakan yang sama telah berulang kali mereka lakukan,” tukasnya. (mustivan mahardhika)