Oknum Polisi Ditangkap Terkait Kepemilikan Sabu 1 Kg di Medan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap oknum Polisi berpangkat Brigadir, berinisial WWS atas kepemilikan sabu seberat 1 kg.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap oknum Polisi berpangkat Brigadir, berinisial WWS atas kepemilikan sabu seberat 1 kg.

MEDAN, kaldera.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap oknum Polisi berpangkat Brigadir, berinisial WWS atas kepemilikan sabu seberat 1 kg.

Diketahui, Brigadir WWS bertugas di bagian Reserse Polsek Medan Sunggal.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pihaknya dengan cara penyamaran.

Dari penyamaran itu, dua orang kurir berinisial MPM dan P tertangkap tangan menjual 1 kg barang haram tersebut kepada petugas.

“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sabu itu diperoleh dari Brigadir WSS. Penangkapan awal terjadi pada Kamis (22/4/2021) pukul 23.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur,” kata MP Nainggolan, Kamis (29/4/2021).

Dari informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyidikan ke rumah WWS di Jalan Maju Raya, Kecamatan Medan Johor. 

“Akan tetapi, dari kediaman WWS tidak ditemukan barang buktinya, hasil tes urinenya negatif,” kata MP Nainggolan menambahkan.

Saat di interogasi, WSS mengaku sabu diperoleh dari informan berinisial ZUL (DPO) dipertengahan Januari 2021. Sabu itu ditanam di belakang rumah orang tuanya di Jalan Gunung Lauser, Kelurahan Tanah Merah, Kota Binjai.

Pada pertengahan Maret 2021, Brigadir WSS menyuruh keponakannya P mencari pembeli.

Kemudian, Brigadir WSS menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada P belakang Binjai Supermall, setelah adanya pembeli yang sepakat dengan harga Rp450 juta cash, pada Kamis (22/4/2021).

Saat itu juga tersangka P ditangkap bersama rekannya MPM oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Lebih lanjut, dalam gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian, disimpulkan bahwa Brigadir WSS dan dua tersangka lainnya telah cukup unsur melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Hingga saat ini penyidik masih melakukan pengembangan jaringannya dan mencari tersangka ZUL,” pungkas MP Nainggolan. (mustivan mahardhika)