DPRD Jangan Abai Soal Perambahan Hutan di Desa Sianggunan Palas

Pusat Informasi Rakyat (PIRA) Sumatera Utara (Sumut) meminta DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas) untuk segera menghentikan perambahan hutan dengan dalih pembukaan perkebunan Inti rakyat (PIR) di Desa Sianggunan, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas.
Pusat Informasi Rakyat (PIRA) Sumatera Utara (Sumut) meminta DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas) untuk segera menghentikan perambahan hutan dengan dalih pembukaan perkebunan Inti rakyat (PIR) di Desa Sianggunan, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas.

MEDAN, kaldera.id- Pusat Informasi Rakyat (PIRA) Sumatera Utara (Sumut) meminta DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas) untuk segera menghentikan perambahan hutan dengan dalih pembukaan perkebunan Inti rakyat (PIR) di Desa Sianggunan, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas.

Jika hal tersebut terus dibiarkan, dikhawatirkan akan merusak lingkungan seperti banjir dan longsor yang dapat membahayakan masyarakat setempat.

“Kita meminta kepada DPRD Kabupaten Padang Lawas jangan abai. Segera Hentikan Pembukaan Lahan di Desa Sianggunan, Kecamatan Sosopan,” kata Direktur PIRA Sumut Zainal Arifin Sinambela, Sabtu (12/6/2021).

Sebelumnya, kata Zainul, masyarakat dan mahasiswa Kecamatan Sosopan juga telah menyurati DPRD Palas untuk meminta dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembukaan lahan tersebut. Namun, sayangnya keluhan tersebut hingga kini belum mendapat respon dari DPRD Palas.

“Kita menilai DPRD Palas abai dalam persoalan ini. Hingga saat ini DPRD tak penuhi janji untuk memanggil Perusahan CV Mutiara Batang Toru untuk memberikan klarifikasi perihal perambahan hutan atau pembukaan lahan tersebut,” ujar Zainul.

Zainal menjelaskan, surat keputusan bersama terkait penolakan pembukaan lahan telah dibuat oleh 20 Desa di Kecamatan Sosopan. Jika perambahan hutan dengan dalih untuk pembukaan lahan seluas 400 Ha masih tetap dilakukan, sebutnya, masyarakat dalam waktu dekat akan nekat turun menyuarakan aspirasinya.

“Kita meminta Anggota DPRD Palas pada komisi terkait agar segera melakukan RDP dengan masyarakat, Pemerintah Desa Sianggunan dan pihak pengusaha yakni CV Mutiara Batang Toru,” tegasnya.

“Karena ini adalah untuk kepentingan orang banyak, kita sudah melihat sebelumnya atas dampak yang terjadi hampir ratusan hektar lahan sawah masyarakat gagal panen akibat banjir beberapa waktu lalu,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, 400 hektar lahan baru akan dibuka di Desa Sianggunan, Kecamatan Sosopan. Pembukaan lahan baru ini direncanakan ditanami kopi hibryda yang bekerjasama dengan CV Mutiara Batang Toru.

Atas perambahan liar ini, Kepala Desa (Kades) Sianggunan, Kecamatan Sosopan telah diperiksa oleh Polres Padang Lawas terkait perambahan hutan dengan dalih pembukaan lahan tersebut. (finta rahyuni)