Omnibus Law Singkirkan Aspek Lingkungan Dalam Investasi

Omnibus Law Singkirkan Aspek Lingkungan Dalam Investasi.
Omnibus Law Singkirkan Aspek Lingkungan Dalam Investasi.

JAKARTA, kaldera.id- Koordinator Aksi Jeda Untuk Iklim, Novita Indri mengkritik kebijakan dalam draf Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang tengah digodok pemerintah dan DPR.

Aturan dalam draf RUU Cipta Kerja tersebut dinilai hanya mengutamakan investasi dan pembangunan infrastruktur, tetapi mengabaikan lingkungan.

Selain itu, ia menilai pasal-pasal yang tercantum di dalam RUU Cipta Kerja juga banyak yang menyisihkan aspek-aspek penyelamatan lingkungan.

“Alih-alih mengedepankan perlindungan lingkungan, pemerintah justru mengarusutamakan investasi dan pembangunan infrastruktur,” kata dia di kawasan Sudirman, Jakarta, Minggu (23/02/2020).

“Rencana pemerintah banyak yang menyingkirkan aspek penyelamatan lingkungan dengan perubahan regulasi perlindungan lingkungan dan kehutanan,” tambahnya.

Novita menjelaskan izin investasi di dalam RUU Cipta Kerja dianggap tidak independen dan tak melibatkan masyarakat.

Novita juga menyoroti suntikan dana bagi energi fosil batu bara terus digenjot untuk perusahaan, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Jika hal itu terus terjadi maka dapat meningkatkan emisi dengan taraf yang besar dan cepat. Tentunya, kebijakan tersebut tidak menunjukkan keselarasannya dalam merealisasikan NDC [Nationally Determined Contribution] Indonesia,” tuturnya.

“Target NDC Indonesia masih kurang ambisius dan tidak konsisten dengan target 1,5 derajat [satuan derajat celsius]. Artinya, Indonesia tidak mengambil peran yang cukup dalam memerangi krisis iklim,” sambung Novita.

Aspek Lingkungan Tak Lagi Jadi Pandangan

Sebelumnya, BMKG sempat menyebut bahwa tahun 2020 kenaikan suhu di Indonesia telah mencapai 1 derajat celcius. Padahal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah menyepakati perubahan suhu sampai 2030 tidak boleh lewat dari 1,5 derajat celsius.

“Dunia [PBB] telah mengingatkan sampai 2030 perubahan suhu tidak boleh lebih dari 1,5 derajat. Sementara 2020 sudah mencapai 1 derajat,” kata Kepala BMKG Dwikorita Karnawati di kantor Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) pada 3 Januari lalu.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membantah kritik yang menyatakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja mengabaikan aspek lingkungan.

Kritik tersebut mencuat terkait penghapusan izin lingkungan yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kekhawatiran ada penghapusan pasal di RUU juga tidak sepenuhnya benar, karena nantinya kunci penting diatur di PP, bahkan sampai ke Permen.

Sangat berlapis disiapkan untuk mengawal kepentingan rakyat,” ujar Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, melalui keterangan pers, Jumat (21/2).              (din/osc/finta rahyuni)