Jaksa Bakal Hadirkan Aziz Syamsuddin Dalam Sidang Suap Walikota Tj Balai

Walikota Nonaktif Tanjungbalai mulai diadili di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan terkait pemberian suap sebesar Rp1,6 miliar kepada penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju, Senin (12/7/2021).
Walikota Nonaktif Tanjungbalai mulai diadili di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan terkait pemberian suap sebesar Rp1,6 miliar kepada penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju, Senin (12/7/2021).

MEDAN, kaldera.id- Walikota Nonaktif Tanjungbalai mulai diadili di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan terkait pemberian suap sebesar Rp1,6 miliar kepada penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju, Senin (12/7/2021). Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengatakan kemungkinan bakal menghadirkan Aziz Syamsuddin sebagai saksi.

Aziz Syamsuddin yang merupakan Wakil Ketua DPR RI itu diketahui menjadi orang yang memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus Robinson Pattuju. Pertemuan itu dilakukan di rumah dinas Aziz pada Oktober 2020 lalu.

“Sesuai dengan fakta BAP, nanti kita upayakan. Jadi memang terdakwa ini, sebelum bertemu dengan Robinson Pattuju itu bertemu dulu, melakukan pertemuan dengan Pak Azis Syamsudin. Perkenalannya disitu,” ujar JPU Budi S.

Budi juga menyampaikan ada 76 orang saksi dalam kasus ini, namun hanya sekitar 20 orang yang akan dimintai keterangan dalam persidangan.

JPU Budi juga mengatakan untuk penyidik KPK Robinson Pattuju yang terlibat dalam kasus penyuapan ini, berkasnya masih dalam tahap pemberkasan.

“Ini pemberinya dulu karena penahanannya lebih singkat jadi di dahulukan. Untuk penerima masih pemberkasan. Kemungkinan sidangnya juga di Medan,” jelas Budi.

Perbuatan terdakwa berawal sekitar bulan Oktober Tahun 2020

Dalam dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum KPK, Budi S disebutkan bahwa perbuatan terdakwa berawal sekitar bulan Oktober Tahun 2020, dimana Walikota Tanjungbalai yang juga merupakan kader Partai Golongan Karya (Golkar) itu berkunjung ke rumah dinas Azis Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar.

Pada pertemuan itu terdakwa dan Azis Syamsudin membicarakan mengenai Pemilihan langsung Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diikuti oleh Terdakwa di Kota Tanjungbalai, lalu Azis Syamsudin menyampaikan kepada Terdakwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan Terdakwa dalam Pilkada tersebut.

“Setelah Terdakwa setuju, kemudian Azis Syamsudin mengenalkan Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK kepada Terdakwa,”beber JPU Budi dalam persidangan yang digelar secara virtual di Cakra II PN Medan itu.

Dalam perkenalan itu, Terdakwa menyampaikan kepada Stepanus Robinson Pattuju akan mengikuti Pilkada periode kedua Tahun 2021-2026, namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

“Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robinson Pattuju supaya membantu tidak menaikkan proses Penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan Terdakwa ke tingkat Penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh Terdakwa tidak bermasalah,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis itu.

Atas permintaan Terdakwa tersebut, Stepanus Robinson Pattuju bersedia membantu dan saling bertukar nomor telepon. Kemudian, Stepanus Robinson Pattuju menelpon rekannya Maskur Husain seorang advokat.

Pengurusan perkara tersebut dengan dana sebesar Rp1,5 miliar

Ia menyampaikan persoalan yang diadukan terdakwa kepada Maskur. Maskur yang seorang advokat itu menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan ini disetujui Stepanus Robinson Pattuju untuk disampaikan kepada Terdakwa.

Singkat cerita, terdakwa kemudian menyanggupi permintaan ini dan mengirimkan uang itu secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia. Total pengiriman melalui rekening itu mencapai Rp1, 4 miliar

Bahwa selain pemberian uang secara transfer yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut di atas, Terdakwa pada tanggal 25 Desember 2020 berlanjut menyerahkan uang tunai kepada Stepanus sejumlah Rp210 juta

Kemudian pada awal Maret 2021 menyerahkan terdakwa juga menyerahkan sejumlah Rp10 juta di Bandara Kualanamu Medan.

“Sehingga jumlah seluruhnya Rp1,6 miliar,” ujar Jaksa. (finta rahyuni)