Gus Irawan: Jangan Bebani Rakyat Dengan Pajak Macam-macam

Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu
Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu

MEDAN, kaldera.id- Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengingatkan pemerintah agar jangan sampai ekonomi belum pulih dari pandemi Covid-19, Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) sudah disahkan, tapi masyarakat sudah dibebani dengan pajak yang beragam.

Dia mengungkapkan hal itu melihat beberapa pengalaman terkait penolakan masyarakat atas pajak. “Tiba-tiba sudah akan ada pajak bahan pokok, kemudian pajang uang sekolah dan lain-lain. Semua harus diklirkan dulu. Jangan masyarakat dibebani ini dengan pajak macam-macam di tenga kondisi begini,” tuturnya.

Gus Irawan Pasaribu yang juga ketua DPD Gerindra Sumut itu mengatakan dengan kondisi sekarang sebenarnya ekonomi belum pulih. Nanti ketika UU KUP sudah disahkan pajak akan dipungut maka yang terjadi adalah kontraproduktif dengan suasana kebatinan masyarakat.

Dia mengungkapkan hal itu usai mengikuti rapat di senayan yang membahas RUU KUP,
Senin (12/7/2021).

Gus Irawan mengharapkan semua langkah yang akan difinalisasi oleh DPR dan pemerintah merupakan wujud dari keinginan masyarakat. “Jika kita ingin pajak terus bertumbuh maka kita sehatkan dulu ekonominya. Dengan situasi sekarang saya kira apapun bentuknya jika itu membebani masyarakat mereka akan menolak,” tuturnya. Dalam pandangannya, memang idealnya ekonomi diperbaiki dulu, tumbuh dengan baik, lalu baru diterapkan pungutan dalam bentuk pajak yang beraneka ragam.

Diketahui, dalam paparan pakar yang disampaikan oleh Direktur Riset CORE Piter Abdullah, terungkap bahwa RUU KUP bias pada perluasan basis pajak. Isunya justru pengenaan pajak sembako dan pendidikan. Sehingga masyarakat tergiring untuk melihat hal itu karena langsung bersentuhan dengan persoalan riil.

“Tetapi menurut saya justru ada isu besar di balik konstruksi RUU KUP ini, khususnya dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak. Itu bungkusnya. Tapi, isinya adalah pengampunan pajak (Tax Amnesty) jilid II,” jelas Piter. (finta rahyuni)