Site icon Kaldera.id

Dalam Sepekan Terakhir, 107 Jenazah Dimakamkan di TPU Khusus Covid-19

Dalam sepekan terakhir ini, 107 jenazah dikebumikan di Pemakaman Khusus Covid-19 di Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan.

Dalam sepekan terakhir ini, 107 jenazah dikebumikan di Pemakaman Khusus Covid-19 di Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan.

MEDAN, kaldera.id – Dalam sepekan terakhir ini, 107 jenazah dikebumikan di Pemakaman Khusus Covid-19 di Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan.

Bahkan, dari pagi sampai siang, Kamis (5/8/2021), sebanyak 7 orang telah dimakamkan di TPU khusus Covid-19 tersebut. Hal ini disampaikan Bobby ketika meninjau pemakaman khusus Covid-19.

“Kita belum setengah jam di sini saja sudah ada tiga mobil ambulance yang masuk. Dari pagi sampai siang ini, sudah 7 orang yang dimakamkan,” ujarnya.

Bobby Nasution mengatakan,sejak awal kasus Covid-19 di Medan hingga hari ini, sebanyak 1.581 jenazah sudah dimakamkan di pemakaman khusus Covid-19 ini. Sebagian di antaranya berasal dari luar Kota Medan.

“Total yang sudah dimakamkan 1.581 itu yang sudah dimakamkan dari tahun 2020 kemarin. Kapasitas kita di sini ada 5.000 untuk jenazah. Cuma jangan berpikir masih ada slot. Kita berpikir bagaimana mencegahnya,” jelasnya

Angka kasus kematian Covid-19 di Kota Medan saat ini, lanjut Bobby Nasution, cenderung meningkat. Dia mengharapkan warga Medan berperan ikut mencegah penyebaran Covid-19.

“Lebih bagus kita mencegah. Kalau sudah terpapar tidak ada lagi yang bisa kita lakukan selain mengobati untuk memperkuat imunitas tubuh,” ungkapnya.

Bobby Nasution mengharapkan, jumlah korban meninggal dunia akibat Covid-19 ini dapat ditekan semaksimal mungkin.

“Kalau bisa ini tidak mencapai angka dua ribu dengan cara kita datang ke sini bagaimana prosesnya agar disampaikan ke masyarakat bahwasanya memang benar adanya Covid-19 ini,” katanya.

Terkait pasien Covid-19 asal luar daerah yang dirawat dan meninggal di Medan, sebut Bobby Nasution masih diperbolehkan untuk dimakamkan di lokasi TPU ini. Dengan catatan jarak tempuh ke asal daerah lebih empat jam. Ia juga menekankan jangan sampai ada pengutipan biaya, lebih khususnya untuk jenazah asal luar Kota Medan.(reza)

Exit mobile version