Kadispora Medan: Lapangan Sejati Aset Pemko Medan

Lapangan Sejati
Lapangan Sejati

 

MEDAN, kaldera.id – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan, Pulungan Harahap menegaskan, Lapangan Sejati yang beralamat di Jalan Karya Jaya/A.H. Nasution, Kelurahan Pangkalan Masyhur Kecamatan Medan Johor merupakan aset Pemko Medan dan akan direvitalisasi.

“Lapangan Sejati itu aset Pemko Medan dan akan kita revitalisasi,” ucapnnya saat dihubungi Rabu (10/8/2022).

Pulungan menjelaskan, pihaknya telah menganggarkan sebesar Rp6,6 miliar untuk merevitalisasi lapangan tersebut.

“Nantinya di lapangan tersebut kami siapkan juga lapangan basket, jogging track, arena bermain anak, kantin serta kantor pengelola,” katanya.

Dia menambahkan, dasar kepemilikan Pemko Medan atas lapangan tersebut yakni, Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor:593.21/05/SKT/PM/2010 tanggal 31 Mei 2010 yang ditandatangani Lurah Pangkalan Pangkalan Masyhur, Ahmad Minwal.

Surat Keterangan Tanah itu menerangkan, bahwa Ahmad Minwal, bertindak untuk dan atas nama Pemerintahan Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Medan, menguasai/mengerjakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Jendral Besar A.H, Nasution/Jalan Karya Jaya dengan peruntukan lapangan bola kaki dan lainnya.

Dalam surat pernyataan fisik tanah, Ahmad Minwal, yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kelurahan Pangkalan Masyhur Kecamatan Medan Johor menyatakan, Penghulu Sp. Tiga Titi Kuning Pangkalan Masyhur, Ibrahim, yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah menyampaikan surat permohonan tertanggal 4 Desember 1948 kepada Administrateur Sei Glugur, G. Verberg yang berisikan permintaan tanah untuk rumah sekolah dan rumah sekolah, maktab, serta lapangan bola. Permohonan ini pun mendapat persetujuan dari G. Verberg.

Dirinya juga menegaskan, Pemko Medan menjamin tidak akan menghilangkan akivitas yang ada di Lapangan Sejati saat ini, di antara sekolah sepak bola dan olah raga lainnya.(reza)