Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin langsung Asintel Dwi Setyo Budi Utomo berhasil mengamankan DPO berinisial FSN, di rumah sewanya di Kota Medan, Kamis (6/1/2022) malam.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin langsung Asintel Dwi Setyo Budi Utomo berhasil mengamankan DPO berinisial FSN, di rumah sewanya di Kota Medan, Kamis (6/1/2022) malam.

MEDAN, kaldera.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin langsung Asintel Dwi Setyo Budi Utomo berhasil mengamankan DPO berinisial FSN, di rumah sewanya di Kota Medan, Kamis (6/1/2022) malam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos Arnold Tarigan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tim Tabur melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan tersangka di rumahnya yang terletak si Komplek Perumahan Villa Karida Indah. Tersangka sendiri tinggal bersama keluarganya.

“Saat diamankan tidak ada perlawanan, langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi. Selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan,” kata Yos, Jumat (7/1/2022).

Dwi menambahkan, tersangka diamankan terkait perkara tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan.

Dia melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar 5-6 Ruas Nomor.002 di Kecamatan Kisaran Timur. Sumber dananya dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran Rp 690 juta lebih, pelaksanaannya dikerjakan CV Dewi Karya.

“FSN adalah direktur di perusahaan ini. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 232 miliar lebih dalam pekerjaan ini,” kata dia.

Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka. Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri.

Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 No: TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018.

Terkait perkara ini, Kejari Asahan menetapkan empat tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman, satu tersangka meninggal dunia dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.

“Selama melarikan diri, FSN berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang. Dua tahun terakhir, dia bekerja sebagai driver ojol di Medan,” kata mantan Kajari Medan ini.

Tersangka FSN melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Tersangka selanjutnya diserahkan langsung kepada Kajari Asahan Aluwi didampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuntas Dwi.(yogo/kompas.com)