MEDAN, kaldera.id – Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No11/2022 terkait pemberlakuan PPKM non Jawa – Bali berlaku mulai 15 sampai 28 Februari 2022, Medan berstatus level 3.
Situasi ini membuat Pemko Medan melalui OPD terkait bekerja lebih keras agar laju penyebaran Covid-19 bisa kembali turun seperti sebelumnya.
“Dinkes harus bisa melakukan pemetaan lokasi penyebarannya. Sebab, kita tidak ingin penyebaran varian delta beberapa waktu lalu terulang kembali. Jangan sampai kecolongan lagi,” tegas Anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).
Naiknya status level PPKM Kota Medan saat ini harus membuat Dinas Kesehatan Kota Medan bergerak cepat. Termasuk, mensiagakan rumah sakit dan isolasi terpadu.
“Memang gejala varian omicron lebih ringan dari varian delta. Namun, harus diwaspadai. Pastikan ruang ICU, kamar dan oksigen di RSUD Pirngadi siap. Kadinkes harus memiliki perencanaan yang terbaik dan kemungkinan yang terburuk dalam menangani Covid-19 varian omicron,” jelas Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan ini.
Dijelaskan Afif, dirinya pun meminta Kadinkes Medan agar lebih aktif dan bernisiatif dalam penanganan kasus Covid-19 varian omicron di Kota Medan.
“Kabarnya beberapa pegawai di lingkungan Pemko Medan juga ada terpapar omicron. Harus lebih aktif lagi dengan menyurati beberapa dinas untuk mengetahui perkembangannya. Sebab, Pemko Medan harus menjadi contoh. Kalau perlu Kadinkes melalukan evaluasi setiap hari pada jajarannya agar semua bisa diketahui dan tidak luput dari pengawasan Dinkes Medan,” tambahnya.
Afif juga meminta pelaksanaan vaksinasi lebih ditingkatkan. Selain itu, proses pembelajaran tatap muka dihentikan sementara. Diganti dengan pembelajaran jarak jauh. Sebab, sudah ada pelajar yang terpapar Covid-19.(reza)