MEDAN, kaldera.id – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah meminta Pemko Medan jujur soal data orang miskin di Kota Medan.
Sebab, berdasarkan data yang diberikan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Hal ini disampaikan Bahrumsyah kepada TAPD Kota Medan saat pembahasan LPj Walikota Medan 2021 di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (20/6/2022).
Menurut Bahrum, dalam buku laporan yang disampaikan, tercatat 200 ribu jiwa lebih. Sementara berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) warga miskin yang masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tercatat sekitar 700 ribu lebih atau 28 persen.
Apalagi, sambung Bahrumsyah, 42 kelurahan di Kota Medan, mayoritas berada di wilayah utara masuk kategori miskin. “Ini sepertinya data copy paste. Jangan malu kita mengakui kondisi sebenarnya,” katanya.
Persoalan data ini, tambah Ketua DPD PAN Kota Medan itu terkait erat dengan penganggaran dan program yang akan di laksanakan. Apalagi, Pemkot Medan telah mengeluarkan Perda No5/ 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Perda ini, lanjut Bahrumsyah, sebagai proteksi bagi pemko dalam pengentasan kemiskinan di Kota Medan, baik dalam penyusunan program maupun penganggaran. “Bahkan, di dalam perda jelas di nyatakan Pemkot Medan wajib menyisihkan sebesar 10% PAD-nya untuk penanggulangan kemiskinan,” sebutnya.
Bahrumsyah berharap, data yang disampaikan tidak hanya di atas kertas saja, tetapi harus real sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga program yang dicanangkan dapat berjalan maksimal dan anggaran yang dikeluarkan tepat sasaran.(reza)