Roy Suryo
Roy Suryo

 

Jakarta, kaldera.id – Mantan Menpora, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo.

Ditetapkannya Roy Suryo sebagai tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polda Endra Zulpan, Jumat (22/7/2022).

“Iya sudah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan seperti dilansir dari detik.com, Jumat (22/7/2022). Zulpan belum memerinci soal kapan Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut Roy Suryo saat ini tengah diperiksa sebagai tersangka.

“Hari ini bener sedang diriksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka,” ucap Zulpan.

Pemeriksaan kepada Roy Suryo sebagai tersangka saat ini masih berlangsung. Roy diperiksa sejak pukul 10.30 WIB.

Roy Suryo dijerat dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama.
“Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2,” tambahnya.

Selain dijerat dengan UU ITE, mantan Menpora itu dijerat dengan Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

“Kemudian dijerat di Pasal 156 A KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946,” ucap Zulpan.

Selengkapnya, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(detik.com/reza)